Cek Fakta: Resmi Pagi Ini! Rafael Trisambodo Langsung Dimiskinkan, Benarkah?

Suara Denpasar Suara.Com
Selasa, 14 Maret 2023 | 13:15 WIB
Cek Fakta: Resmi Pagi Ini! Rafael Trisambodo Langsung Dimiskinkan, Benarkah?
Cek Fakta: Resmi Pagi Ini! Rafael Trisambodo Langsung Dimiskinkan, Benarkah? (angkapan Layar YouTube Kabar Politik)

Suara Denpasar - Imbas dari kasus penganiayaan Mario Dandy kian melebar luas. Bahkan kekasih Mario Dandy, yakni Agnes Gracia, kini turut ditahan pihak kepolisian. 

Teranyar, beredar kabar bahwa harta ayah Mario Dandy, yakni Rafael Trisambodo, disita negara. 

Kabar tersebut tersiar sesaat setelah proses rekonstruksi kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora.

Setelah ditelisik Tim Suara Denpasar pada Selasa, 14/3/2023, kabar ini mulanya disiarkan kanal YouTube Kabar Politik. 

Kabar Politik mengunggah video itu pada hari Selasa (14/3/2023), pagi. “Trisambodo resmi dimiskinkan, aset miliyaran disita Negara,” demikian Thumbnail yang tertera di kanal YouTube Kabar Politik tersebut. Benarkah kabar tersebut?

CEK FAKTA

Di awal video, tayangan tersebut menyiarkan pernyataan dari pejabat Kemenkeu, yang mengomentari kasus Rafael Trisambodo. 

Selain itu, video tersebut juga menyiarkan pernyataan Mahfud MD, selaku Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Indonesia.

Kemudian, pembahasan melaju pada ulasan mengenai besaran gaji pokok yang didapat Rafael Trisambodo. Beserta informasi besaran gaji pensiunan. 

Baca Juga: Erick Thohir Makin 'Perkasa' Jadi Cawapres Pilpres 2024 Terkuat, Siap Dipinang

Hingga usai ditonton, tidak ada keterangan yang memuat informasi mengenai kasus Rafael Trisambodo yang dimiskinkan Negara. 

Untuk diketahui bahwa informasi terkini menyatakan bahwa Rafael Alun Trisambodo (RAT), Eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mangkir dari proses administrasi pemecatan dirinya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.

Hal itu disampaikan Yustinus Prastowo, selaku Jubir Kemenkeu. Dia mengatakan bahwa dalam proses pemecatan ASN, terlebih dulu harus dilakukan upaya pemanggilan yang bersangkutan. 

Pemanggilan minimal sebanyak dua kali, untuk melakukan tanda tangan. Prosedur itu mau tidak mau harus dilalui oleh Rafael Trisambodo.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo, dilansir dari Suara.com, Selasa (14/3/2023).

Rafael Trisambodo sendiri memang telah dipecat oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pekan lalu. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI