Rektor Unud Jadi Tersangka, Tim Hukum Pertanyakan Besaran Kerugian Negara

Suara Denpasar

Selasa, 14 Maret 2023 | 20:13 WIB
Rektor Unud Jadi Tersangka, Tim Hukum  Pertanyakan Besaran Kerugian Negara
Kepala Kantor Urusan Hukum Universitas Udayana, Nyoman Sukandia (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Pasca ditetapkannya Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof I Nyoman Gede Antara sebagai tersangka penyimpangan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI).

Pihak Unud melalui Dr. I Nyoman Sukandia, SH., MHum, mewakili Tim Hukum Unud mempertanyakan perihal besaran kerugian negara yang dinilai masih simpang siur.

Hal itu diungkapkan Sukandia dalam pres rilis yang diterima awak media, Selasa 14 Maret 2023.

"Bahwa hingga saat ini Unud masih mempertanyakan kesimpangsiuran pemberitaaan mengenai besaran nominal kerugian negara dan kerugian perekonomian negara," katanya.

"Sebagaimana di muat dalam press release yang dibuat oleh pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Bali tertanggal 10 Maret 2023, dan/atau materi yang termuat dalam siaran berita pada beberapa media, baik cetak, online, maupun elektronik.

Mengingat, besaran nominal yang dicantumkan dalam press release dan/atau pemberitaan di media, tidak sesuai dengan fakta pengelolaan keuangan negara oleh Unud,' imbuhnya.

Bukan hanya itu, pihaknya juga menjelaskan bahwa  SPI merupakan hal yang sudah berlangsung sejak tahun 2018 di Universitas Udayana.

Adapun yang menjadi pertimbangan untuk memberlakukan SPI sepenuhnya didasarkan atas Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Guna menjamin kepastian hukum di tingkat universitas, maka dasar hukum pemberlakuan SPI juga diatur di dalam Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023.
Perihal pengenaan SPI di Unud, berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, serta turut mempertimbangkan Keputusan Rektor Universitas Udayana Nomor 476/UN14/HK/2022 tentang Sumbangan Pengembangan Institusi Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2022/2023, maka yang dapat dikenakan SPI hanya mahasiswa yang mengikuti jalur masuk mandiri, kecuali mahasiswa tersebut terbukti masuk kualifikasi tidak mampu.

baca juga

Untuk mekanisme perhitungan SPI sejatinya ada di masing-masing fakultas.

Perhitungan SPI turut mempertimbangkan biaya operasional masing-masing fakultas.

Namun demikian, penentuan besaran nominalnya juga sudah disesuaikan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (3) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri Di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi Pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, maka SPI tidak menjadi dasar dalam penentuan penerimaan atau kelulusan mahasiswa.

Seperti halnya di Unud, bahwa ada calon peserta didik yang berasal dari jalur mandiri dinyatakan lulus dengan nilai SPI Rp. 0,-. Mengingat kelulusan tersebut memang murni didasarkan atas perolehan nilai test dari yang bersangkutan.

Dia juga menjabarkan berdasarkan rekening koran, diketahui bahwa perolehan SPI Unud dari tahun 2018 s/d 2022 adalah sebesar Rp 335.251.590.691.

Bahwa total nilai SPI ini seluruhnya dibayarkan melalui rekening negara oleh mahasiswa yang telah dinyatakan lulus, dan dipastikan tidak ada masuk ke rekening pribadi.

Dana SPI yang terkumpul di dalam rekening negara selanjutnya terakumulasidengan pendapatan lain Unud yang sah, sehingga dana SPI kemudian dapat digolongkan sebagai komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Akumulasidana yang ada di dalam rekening negara inilah yang dikelola secara akuntabel dan transparan untuk seluruh kebutuhan Unud, termasuk fasilitas sarana dan pra sarana.

"Unud senantiasa akuntabel dan transparan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang masuk dalam rekening negara.

Sebagai bentuk kehati-hatian, Unud juga melibatkan beberapa lembaga audit untuk melakukan pengawasan dan penilaian terhadap pengelolaan keuangan negara," ungkapnya.

Dia juga merujuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Inspektorat Jendral dari Kementerian, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bali, Satuan Pengawas Internal (SPI) Universitas Udayana, dan Kantor Akuntan Publik.

Dengan demikian, dapat ditegaskan bahwa Unud selalu berupaya untuk terhindar dari segala bentuk kekeliruan dalam konteks pengelolaan keuangan negara, termasuk dana SPI yang ada di dalamnya.

"Unud mengingatkan agar semua pihak menjunjung tinggi prinsip praduga tak bersalah. Lebih daripada itu, Unud berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang berjalan," tutup dia. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dua Rektor Ditangkap, Begini Kata Nadiem Makarim Terkait Aturan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Dua Rektor Ditangkap, Begini Kata Nadiem Makarim Terkait Aturan Penerimaan Mahasiswa Jalur Mandiri

Denpasar | Selasa, 14 Maret 2023 | 16:26 WIB

BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI

BEM Unud: Usut Tuntas! Tak Terkejut Rektor Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SPI

Denpasar | Selasa, 14 Maret 2023 | 09:17 WIB

Terkini

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

Kado HUT Jakarta ke-499, Stasiun KRL JIS Resmi Beroperasi!

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:42 WIB

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Purbaya Tetap Ngotot Ekonomi RI Kuat Meski Banyak Protes, Ini Buktinya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 16:41 WIB

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Mati Lampu, Makanan Tahan Berapa Lama di Kulkas? Hindari 3 Kesalahan Ini agar Tetap Awet

Lifestyle | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

Langkah Tak Biasa Kapolri Listyo, Ziarah ke Makam Gus Dur hingga Soeharto Jadi Sorotan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:40 WIB

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Pemeriksaan Perdana Kasus Korupsi Tunjangan DPRD, Wabup Indramayu Syaefudin Diperiksa Kejati Jabar

Jabar | Senin, 22 Juni 2026 | 16:39 WIB

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Resmi! Persija Jakarta Kerja Sama dengan Adidas untuk Arungi Musim 2026/2027

Bola | Senin, 22 Juni 2026 | 16:36 WIB

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

Mencekam! Detik-detik BMW Listrik Diamuk Warga di Jakbar, Nekat Tancap Gas Meski Dihadang Barrier

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Bos Toyota Akui Miliki Terlalu Banyak Model yang Bikin Bingung Konsumen

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 16:35 WIB

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

Alasan Keir Starmer Mengundurkan Diri dari Kursi Perdana Menteri Inggris

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:28 WIB

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

Dittipideksus Bareskrim Kembali Tahan Satu Tersangka Kasus PT DSI, Ini Sosoknya

News | Senin, 22 Juni 2026 | 16:25 WIB