Suara Denpasar - Mario Dandy kini kembali dilaporkan setelah kasus penganiayaannya terhadap David.
Kali ini Mario Dandy dilaporkan Anastasia Pretya Amanda alias APA ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik.
Amanda merupakan mantan kekasih dari pelaku penganiayaan terhadap David, Mario Dandy.
Amanda bersama kuasa hukumnya, melaporkan Mario Dandy Satriyo, terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah dalam proses penyelidikan penganiayaan David oleh Mario.
Dikutip dari SuaraCianjur.com, Dalam laporan tersebut, Amanda mempersangkakan Mario Dandy dengan Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.
"Kita sudah membuat LP (laporan) 14 Maret. LP kita sudah sampai di Jatanras," ungkap Enita Edyalaksmita selaku kuasa hukum Amanda di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (16/3/2023).
Dalam proses penyelidikan kasus penganiayaan terhadap David, Mario Dandy diduga menuding Amanda sebagai pihak pembisik 'perbuatan tidak menyenangkan' yang dilakukan oleh Mantannya itu kepada David.
Padahal Amanda tidak mengenal Agnes maupun David.
"Barang bukti semua sudah kami serahkan," jelas Enita.
Wanita yang masih berusia 19 tahun itu mengutarakan telah putus dari Mario Dandy sejak Oktober 2022.
Namun keduanya terlihat bertemu pada 30 Januari 2023 di salah satu kafe di Kemang, Jakarta Selatan.
Namun menurut kuasa hukum Amanda, Tidak ada percakapan diantara mereka yang menyangkut Agnes ataupun David.
Mario mengklaim kalau informasi tersebut didapatkan dari sosok APA alias Amanda.
Namun hal itu dibantah Amanda dan kuasa hukumnya saat memberikan klarifikasi ke Polda Metro Jaya. (Rizal/*)