Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?

Jum'at, 17 Maret 2023 | 09:46 WIB
Jeratan Pasal Mario Dandy Cs, Hukuman Bisa Tambah Berat Usai Dilaporkan Amanda?
Sosok APA atau Anastasia Pretya Amanda didampingi kuasa hukumnya di Polda Metro Jaya, Kamis (16/3/2023). (Suara.com/Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satrio (20) pada Cristalino David Ozora (17) memasuki babak baru. Mario Dandy Cs kini dipolisikan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah oleh Anastasia Pretya Amanda (19).

Amanda atau yang sebelumnya disebut sebagai saksi APA tak terima namanya diseret-seret dalam kasus Mario Dandy. Simak penjelasan tentang pasal yang menjerat Mario Dandy, apakah hukuman tambah berat atau tidak usai dilaporkan Amanda berikut ini.

Sosok Amanda Dalam Kasus Penganiayaan David

Amanda merasa dikambinghitamkan oleh Mario Dandy Cs karena disebut-sebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) hingga akhirnya memutuskan lapor polisi. Dia sendiri mengklaim tidak tahu soal perencanaan Mario Dandy, apalagi menghasut untuk menganiaya David.

Sebagai informasi, sosok Amanda mencuat usai Polres Metro Jakarta Selatan menggelar jumpa pers soal penetapan Shane Lukas, teman Mario Dandy sebagai tersangka. Ketika itu kepolisian menyebut Mario Dandy mendapatkan informasi soal 'perbuatan tidak baik' yang dilakukan David ke pacarnya, AG (15) hingga memicu aksi penganiayaan.

Polisi awalnya menyebut 'perbuatan tidak baik David' itu disampaikan langsung oleh AG pada Mario Dandy. Namun kemudian diralat bahwa informasi itu didapat Mario Dandy dari Amanda. Mendengar hal itu, Mario Dandy langsung mengonfirmasi pada AG yang membuatnya emosi hingga menghajar David.

Amanda Polisikan Mario Dandy cs

Amanda melaporkan Mario Dandy cs ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah.  Kuasa hukum Amanda membantah pernyataan pihak Mario Dandy yang menyebutkan bahwa kliennya yang mengadu soal 'perbuatan tidak baik David ke AG'. Meski demikian disebutkan bahwa Amanda pernah bertemu dengan Mario Dandy di sebuah kafe di Kemang, sebulan sebelum kejadian Mario Dandy menganiaya David.

Amanda mengklaim dalam pertemuan dengan Mario Dandy itu tidak pernah membicarakan soal AG, apalagi menyampaikan soal 'perbuatan tidak baik David'. Oleh karenanya, Amanda melaporkan Mario Dandy cs ke polisi karena merasa dirugikan namanya dikaitkan dengan kasus penganiayaan pada David.

Baca Juga: Makin Panjang, Mantan Kekasih Laporkan Mario Dandy karena Pencemaran Nama Baik

Amanda Siap Ungkap Fakta Kasus Mario Dandy

Amanda yang akan diperiksa polisi soal kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy pada David mengaku siap buka-bukaan untuk mengungkap fakta sebenarnya. Diungkap juga bahwa Amanda baru pertama kali diperiksa pada Jumat (24/2/2023) lalu. Pemeriksaan dilakukan di Polres Metro Jakarta Selatan sebelum kasus ini dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Namun pihak Amanda belum menerima surat panggilan lanjutan terkait kasus itu. Meski demikian Amanda dipastikan akan memenuhi panggilan dan siap memberikan kesaksian.

Sementara itu Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengaku pihaknya telah menerima laporan Amanda. Laporan Amanda tersebut akan segera ditindak lanjuti.

Apakah Hukuman Mario Dandy cs Lebih Berat Setelah Dilaporkan Amanda?

Dikarenakan polisi masih menindaklanjuti laporan Amanda, sehingga belum diketahui pasti dampaknya pada hukuman Mario Dandy cs. Sebagai informasi Mario Dandy sudah ditahan sejak 20 Februari 2023, sedangkan Shane Lukas ditahan sejak 24 Februari 2023  di Polres Metro Jakarta Selatan kemudian Polda Metro Jaya. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI