Suara Denpasar - Langkah hukum untuk mendapatkan keadilan terkait statusnya sebagai tersangka ditempuh Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Ini dengan melayangkan gugatan praperadilan terhadap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, terkait penanganan dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi pada Universitas Udayana (Unud).
Di mana, Prof. Antara bersama dengan tiga pejabat Rektorat Unud lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Gede Putra Astawa membenarkan soal sudah adanya pendaftaran praperadilan atas nama Prof. Antara. "Benar, sudah ada," katanya, Jumat 31 Maret 2023.
Ungkapnya, Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama pemohon Prof. Dr I Nyoman Gede Antara, M. Eng. dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Dps.
Di mana bertindak sebagai hakim pemeriksa adalah Agus Akhyudi, SH, MH. "Untuk sidang perdana direncanakan, Senin 10 April 2023," jelasnya.
Untuk pengajuan gugatan sendiri didaftarkan oleh kuasa hukum Prof. Antara. Yakni Komang Nila Adnyani, SH. Di mana diketahui tim tim kuasa hukum terbilang cukup gemuk.
Rinciannya ada nama DR Nyoman Sukandia, SH MH; Gede Pasek Suardika, SH, MH; Rama Gemingkar Matram, SH; Riska Rety, SH, MH; Rahmat Sulistyo, SH; David Nikidemus, SH; Seraphine Woro Widiastuti, SH; Ni Made Murniati, SH; I Putu Mega Marantika, SH; Komang Nila Adnyani, SH; dan I Gede Bagus Ananda Pratama, SH.
Di bagian lain Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra menyatakan, pihaknya belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Prof. Antara.
"Tentunya terkait proses hukum kita hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelasnya.
Baca Juga: BEM Unud Sebut Gubernur Bali Plin-plan Akibat Terlalu 'Sakti' Batalkan Piala Dunia U-20 di Indonesia