Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling Serang

Suara Denpasar

Sabtu, 01 April 2023 | 09:30 WIB
Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling Serang
Buntut Panjang Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel, Kuasa Hukum Saling ‘Serang’ (YouTube Video Legend)

Suara Denpasar – Somasi terbuka yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepada Once Mekel kini menjadi meluas. Pelarangan atas lagu-lagu Dewa 19 secara tegas disampaikan oleh Ahmad Dhani bahwa Once Mekel dilarang menyanyikannya, khusus Dewa 19. Di luar itu, dibolehkan.

Dilansir dari kanal YouTube Cumicumi (31/03/2023), Once Mekel juga telah menanggapi somasi yang diberikan oleh Ahmad Dhani kepadanya. Dia mengatakan, tidak akan menyanyikan lagu Dewa 19 kecuali lagu yang melibatkan dirinya saat menulis lagu tersebut yang berjudul cemburu.

Sementara kuasa hukum Once Mekel, menjelaskan bahwa Ahmad Dhani tentang somasi itu hanyalah ingin mencari sensasi atau sengaja menyerang yang berimpilikasi pada membenturkan antara pencipta lagu sama penyanyi. Menurutnya sikap Ahmad Dhani ini tidak layak dan tidak sehat.

Menanggapi hal tersebut, melalui kanal YouTube Video Legend (01/04/2023), Pengacara Ahmad Dhani pun memberikan penjelasan. Aldwin Rahadian, SH. Pelarangan yang dilakukan oleh Ahmad Dhani terhadap Once Mekel bukan mencari sensasi tetapi memiliki dasar hukum.

“Kenapa kemudian ada himbauan seperti itu, ini konteksnya profesionalisme saja,” ujar Kuasa Hukum Ahmad Dhani.

Lebih lanjut Aldwin Rahadian mengatakan, semua itu sudah diatur dalam Undang-undang Hak Cipta. Khususnya di Pasal 9 dan adanya ancaman pidana itu ada di 113, bahwa jika tanpa izin, tanpa lisensi dari pencipta secara tertulis, ketika seseorang mendapatkan hak ekonomi atas ciptaan orang lain, tentu ada ancaman pidana 3 tahun dan denda Rp 500.000.000.

“Sementara pasal 23 yang mengatur tentang besaran royalty dan juga ada di keputusan Kementerian Hukum dan HAM, itu hanya sampai tahun 2017, artinya sudah kadaluarsa.” Tambahnya.

“Maka, jika ini tidak ada kepastian, dikembalikanlah ke pasal 9 Undang-undang Hak Cipta No. 24. Jadi, apa yang disampaikan oleh mas Dhani harusnya direspons secara baik.” Tegas Aldwin Rahadian selaku kuasa hukum Ahmad Dhani. Dikutip Suara Denpasar, Sabtu (01/04/2023). (*/Dinda)

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel Makin Melebar, Anji Angkat Bicara

Polemik Ahmad Dhani dan Once Mekel Makin Melebar, Anji Angkat Bicara

Denpasar | Sabtu, 01 April 2023 | 07:00 WIB

Kisruh Hak Royalti, Begini Tanggapan Once Mekel soal Ahmad Dhani

Kisruh Hak Royalti, Begini Tanggapan Once Mekel soal Ahmad Dhani

Denpasar | Jum'at, 31 Maret 2023 | 16:45 WIB

CEK FAKTA: Ahmad Dhani Gandeng Rudy Salim Buat Lagu untuk Lesti, Benarkah?

CEK FAKTA: Ahmad Dhani Gandeng Rudy Salim Buat Lagu untuk Lesti, Benarkah?

Denpasar | Jum'at, 31 Maret 2023 | 13:00 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×