CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 02 April 2023 | 13:24 WIB
CGT! Praperadilan Rektor Unud Gampang Dipatahkan Kejati Bali
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Cenik Gae To alias CGT! Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara dinilai gampang dipatahkan oleh tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Hal ini berdasar analisa pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana

Gugatan ini sendiri rencananya akan memasuki sidang perdana pada Senin, 10 April 2023. Di mana, tim kuasa hukum tersangka Prof. Antara mendaftarkan permohonan pengujian penetapan tersangka atas nama kliennya.

Praperadilan ini adalah hak para tersangka untuk mencari keadilan.

"Praperadilan bisa ditempuh  untuk menguji sah atau tidaknya penetapan terrsangka oleh penyidik, dalam hal ini penyidik Kejaksaan Tinggi Bali. Landasan hukumnya ada. Yaitu Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 yang  menambahkan objek praperadilan dalam ketentuan Pasal 77 KUHAP bahwa Penetapan sah dan Tidaknya Tersangka adalah Objek Praperadilan," paparnya.

Tapi, ingat dia, yang diuji adalah bersifat administrasi formil bukan substansi atau materi kasusnya. Misalnya apakah perolehan bukti permulaan tersebut dilakukan secara sah dan benar sesuai prosedur hukum acara.

Seperti penetapan tersangka ini sudah ada minimal dua alat bukti yang cukup.

"Hanya terbatas itu saja. Dan hakim dilarang memeriksa lebih dari itu bukan menentukan benar dan tidak benarnya SPI sebagai pokok perkara.

Menguji materi perkara ini nanti dalam persidangan tersendiri," sebutnya.

Nah karena yang diperiksa dokumen dan alat bukti maka sesungguhnya tidak akan merepotkan Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali tinggal ditunjukkan saja dokumen. Seperti berita acara pemeriksaan (BAP), bukti surat, dan saksi-saksinya.

"Lalu kenapa pada point ini saya mendesakkan KY dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) turun tangan. Ya, tidak lebih untuk mencegah hakim tunggal praperadilan melampaui fungsi dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas keabsahan prosedur dan menghindari hakim bertindak seolah-seolah menjadi majelis hakim yang mengadili pokok perkara. Itu saja," ungkapnya.

Pengalamannya sebagai lawyer, permohonan praperadilan akan rontok apabila pemohon ingin menguji materi perkara atau pokok perkara.

"Dan Kejaksaan Tinggi bisa saja menunjukkan bukti-bukti penyimpangan rektor sebagai bukti penetapan tersangka. Maka KY dan Bawas MA wajib untuk mengawasi ini," ulangnya lagi. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

BCW Yakin Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Unud Bukan karena Balas Dendam

| Minggu, 02 April 2023 | 09:40 WIB

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

Belum Ada Gebrakan? Made "Ariel" Suardana Tunggu Kabar Memo dan Praperadilan dari Unud

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:31 WIB

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

PREDIKSI! Nasib Prof. Raka Sudewi Tak Jauh Beda dengan Prof. Antara dalam Kasus Dugaan Korupsi SPI Unud

| Rabu, 29 Maret 2023 | 11:19 WIB

Terkini

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

Operasi Penyelamatan Pilot F-15E AS di Iran, CIA Gunakan Taktik Sebar Hoax

News | Senin, 06 April 2026 | 06:13 WIB

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

Iran Hancurkan Black Hawk AS di Isfahan, Gagalkan Misi Rahasia Penyelamatan Pilot Tempur Trump

News | Senin, 06 April 2026 | 06:05 WIB

Ngamen di Pinggir Jalan Sepatan, Pinkan Mambo Raup Saweran Rp26 Juta dalam 3 Jam

Ngamen di Pinggir Jalan Sepatan, Pinkan Mambo Raup Saweran Rp26 Juta dalam 3 Jam

Entertainment | Senin, 06 April 2026 | 06:00 WIB

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

Bak Adegan Film Hollywood, Washington Klaim Sukses Selamatkan Pilot AS di Iran

News | Senin, 06 April 2026 | 05:57 WIB

Big Match Semifinal Piala FA: Chelsea Bentrok Leeds, City Waspadai Soton

Big Match Semifinal Piala FA: Chelsea Bentrok Leeds, City Waspadai Soton

Bola | Senin, 06 April 2026 | 05:41 WIB

PSV Juara Liga Belanda 3 Kali Beruntun! Feyenoord Tersandung, Gelar Tak Terkejar

PSV Juara Liga Belanda 3 Kali Beruntun! Feyenoord Tersandung, Gelar Tak Terkejar

Bola | Senin, 06 April 2026 | 05:33 WIB

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:51 WIB

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Inflasi Sumsel Menurun, Tekanan Harga Masih Mengalir di Sektor Konsumsi

Sumsel | Minggu, 05 April 2026 | 23:49 WIB

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Enam Kali Beraksi di Magetan, Petualangan Maling Motor Asal Sidoarjo Berakhir di Tangan Polisi

Jatim | Minggu, 05 April 2026 | 23:36 WIB

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

Sebut Indikasi Kecelakaan Kalideres Murni Musibah, Kadispenad Pastikan Pemeriksaan Tetap Dilakukan

News | Minggu, 05 April 2026 | 23:35 WIB