Suara Denpasar - Hubungan pasangan kekasih Mahalini dengan Rizky Febian masih menjadi sorotan publik. Mereka juga sudah berencana untuk menikah. Muncul pertanyaan besar apakah mereka akan menikah beda agama, atau salah satu berpindah agama untuk melangsung pernikahan.
Sejauh ini, dasar untuk dilangsungkannya perkawinan di Indonesia adalah UU Perkawinan. Dalam UU ini, disebutkan perkawinan dalam agama atau kepercayaan masing-masing.
Sampai saat ini masih debatable apakah bisa melangsungkan nikah beda agama di Indonesia. Namun, ahli filsafat Rocky Gerung punya pandangan menarik tentang UU Perkawinan.
Saat hadir sebagai ahli dalam gugatan perkawinan beda agama di Mahkaman Konstitusi (MK) pada 28 Juli 2022, Rocky memberikan pandangannya dalam filsafat hukum. Kata dia, UU Perkawinan bermasalah karena mengatur yang disediakan oleh alam.
Kata dia, perkawinan merupakan peristiwa perdata. Lebih lanjut, dalam undang-undang, perkawinan disebut sebagai hak dan bukan kewajiban. Katanya, dalam UU juga jelas menyebut setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan.
Dia pun menegaskan, hak dapat dimaknai sesuatu yang boleh diambil atau dilaksanakan dan boleh tidak. Jelas Rocky, kedudukan hak tersebut adalah fakultatif (tidak wajib), bukan imperatif (keharusan).
“Oleh karena itu perkawinan adalah hak dan bukan kewajiban. Jika seseorang menggunakan haknya, maka negara harus mencatatkannya secara administratif bahwa dia telah menggunakan haknya,” tandas dia dikutip dari laman mkri.id, Sabtu (8/4/2023).
Rocky melanjutkan, begitu pula dengan hak beragama. Katanya, beragama bukan kewajiban. Sehingga negara tidak boleh menyuruh orang untuk beragama.
Karena menikah dan beragama bersifat fakultatif, lanjut dia, negara tidak punya alasan menjadikannya menjadi imperatif atau keharusan. Menurut dia, sebuah kekacauan logis yang berakibat pada paradoks jika negara mengharuskan warga negara menikah berdasarkan agama.
Baca Juga: Beda Agama, Hubungan Rizky Febian dan Mahalini Terhalang Tembok Tinggi, Tak Bakalan Sampai Menikah?
Dia menegaskan, setiap perkawinan adalah keputusan privat setiap orang yang harus dilayani negara. Demi ketegasan tentang hak dan kewajiban, lanjut dia, negara hanya boleh mencatat peristiwa itu sebagai peristiwa perdata.
“Yang jadi masalah sekarang adalah negara memanfaatkan agama untuk mengatur kamar tidur orang, itu enggak boleh. Demikian sebaliknya, agama memanfaatkan negara untuk mengintip kamar tidur orang, itu juga enggak boleh," terangnya.
"Bahwa kemudian itu dosa, segala macam, itu urusan dia dengan akhirat nanti itu. Bukan urusan negara untuk memastikan hal-hal yang bersifat privat itu,” pungkas Rocky Gerung. (*)