Suara Denpasar - Kasus penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga kini masih bergulir di pengadilan. Terbaru, AG selaku pacar Mario Dandy menjalani sidang vonis pada Senin (10/4/2023).
Pada kesempatan itu, terkuak fakta baru bahwa AG yang memicu tersulutnya emosi Mario Dandy dengan mengaku telah disetubuhi korban secara paksa.
“Terbukti bahwa pemicu emosi dan dendam saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2017 karena dipaksa oleh anak korban,” ujar hakim seperti dikutip dari Metro TV, Senin (10/4/2023).
Namun Hakim Sri Wahyuni Batubara mengungkap bahwa orang yang dipaksa berhubungan badan akan mengalami trauma. Namun hal tersebut tidak terlihat dalam diri AG.
Sedangkan anak (AG) justru membuat pengakuan bahwa ia sudah pernah melakukan hubungan badan dengan Mario Dandy sebanyak 5 kali.
“Sedangkan anak tidak mengalami hal itu, terbukti dari pengakuan anak di persidangan bahwa selain bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satrio sebanyak 5 kali,” terang Hakim.
Kendati demikian, kini AG pun divinis hukuman 3,5 tahun penjara. Yang mana vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut AG agar dihukum 4 tahun penjara. (*/Dinda)