Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan jika video unggahan itu tidak menampilkan informasi yang tepat.
Faktanya, video tidak menampilkan kabar terbuktinya penangkapan pelaku skandal baru di kasus Rp349 triliun sebagaimana yang dinarasikan pada judul dan thumbnail.
Sehingga, video ini dapat dikategorikan sebagai misleading content atau konten menyesatkan. (Rizal/*)