Suara Denpasar - Bukan hanya menyayangkan ketidakhadiran tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam sidang perdana praperadilan yang dilayangkan Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Pihak Bali Corruption Watch (BCW) berharap untuk kenepis isu liar yang beredar, Kejati Bali harus transparan dan melakukan komunikasi publik yang baik.
Hal itu diungkapkan Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, SH. Dia meminta Kejati Bali sebaiknya lebih transparan membuka hasil penyidikan, sepanjang merupakan hak publik untuk mengetahuinya.
Serta agar publik visa berpartisipasi dalam pengawasan, termasuk mengawasi kinerja Kejaksaan dalam kasus ini.
‘’Coba dibeber sedikit apa perbuatan tersangka yang sekarang Rektor UNUD, bagaimana zaksi-saksi menerangkan perbuatan tersangka tersebut.
Apa saja bukti-bukti suratnya yang disita, apa saja petunjuknya, dan bagaimana konteksnya menurut keterangan ahli.
Kendati BAP merupakan bagian pro-justicia yang nanti diungkap dalam persidangan, klue-klue umumnya mestinya bisa dikomunikasikan ke publi.
Dan Kejati sangat perlu melakukan komunikasi publik yang edukatif dan mencerdaskan masyarakat,’’ paparnya.
Misalnya jika merujuk Pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah terdiri dari keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Dan, mengenai syarat penetapan tersangka diatur dalam KUHAP yang kemudian telah disempurnakan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014, dimana putusan tersebut menjelaskan penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya. ***
Baca Juga: Rocky Gerung, KPK Kini di Ketiak Presiden