Suara Denpasar - Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) ternyata benar-benar serius mengikuti dan mengawasi kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).
Di mana, dari empat tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, salah satunya adalah Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara.
Bahkan, terkait langkah Prof. Antara yang mengajukan praperadilan terkait sah tidaknya penetapan sebagai tersangka.
MAKI sebagai pihak ketiga juga mengajukan intervensi dan sudah diterima PN Denpasar pada Rabu 12 April 2023. Permohonan itu diajukan oleh pendiri dan koordinator MAKI. Yakni Komaryono, SH. dan Boyamin, SH.
Dalam pengajuan intervensi ini beberapa alasan disampaikan MAKI. Di antaranya adalah pemohon intervensi sebagai rakyat warga Negara RI selaku korban korupsi dan pihak ketiga berkepentingan merasa dirugikan dengan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun 2018 sampai dengan Tahun 2022.
"Ditambah lagi dengan adanya Permohonan Praperadilan yang berpotensi akan menghambat proses penegakan hukum dan penyelesaian perkara yang dilakukan oleh Turut Termohon Intervensi (Kejati Bali," tegas keduanya dikutip dalam surat permohonan tersebut. ***