Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud

Suara Denpasar

Rabu, 12 April 2023 | 13:35 WIB
Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud
Ketua Bali Corruption Watch (BCW), Putu Wirata Dwikora (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tidak hadirnya tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dalam sidang praperadilan yang diajukan Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara menimbulkan tanda tanya banyak pihak. 

Bali Corruption Watch (BCW) juga menyayangkan tidak adanya penjelasan atas tidak hadirnya Kejati Bali dalam sidang pertama praperadilan yang dilayangkan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Insitusi (SPI) Unud, pada Senin (10/4/2023).

Ketua BCW, Putu Wirata Dwikora, SH menyatakan, ketidakhadiran tanpa penjelasan dalam kasus yang mendapat sorotan berbagai pihak, memang berpotensi menimbulkan berbagai isu.

Termasuk adanya isu, bahwa itu sudah masuk dalam desain yang nanti arahnya adalah keluarnya SP3 oleh penyidik, dan kemungkinan gugatan pemohon dikabulkan oleh Majelis Hakim.

’Kecurigaan-kecurigaan itu wajar dan bisa dimaklumi,"’ katanya.

Namun, BCW mengingatkan, tidak gampang menetapkan seseorang sebagai tersangka dalam kasus yang mendapat sorotan publik, termasuk sorotan dan opini-opini dari politisi.

Untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka, termasuk tersangka yang sekarang Rektor Prof. Antara.

Tentu penyidik mesti menemukan apa perbuatan yang bersangkutan, apakah memerintahkan seseorang untuk melakukan suatu perbuatan yang merupakan tindak pidana korupsi, lalu perbuatan seseorang tersebut seperti apa, siapa saksi-saksinya, apa barang bukti yang ditemukan dan mungkin sudah disita oleh penyidik, tindak perbuatan melawan hukumnya seperti apa, pasal-pasal berapa dari UU Tipikor dan atau KUHP yang dikenakan, dan seterusnya. Dengan minimal ada dua alat bukti, yang mendukung dugaan tindak pidana korupsi, penetapan tersangka memang mesti dilakukan karena sudah memiliki dasar.

Kalau alat buktinya lebih dari dua  Saksi-saksinya lebih dari dua orang, barang buktinya juga ada dan  lebih juga dari dua barang bukti, adanya  beberapa petunjuk, keterangan ahli, dan selanjutnya, yang bila semuanya sinkron dalam bingkai tindak pidana korupsi, hal itu bisa menjadi dasar Penyidik Kejati Bali membela diri dalam sidang praperadilan di PN Denpasar

‘’Kalau benar penetapan tersangka ini hanya gara-gara ada oknum anak pejabat Kejaksaan ditolak masuk Unud. Atau, ada motif politik dan balas dendam, itu tentu sangat konyol, dan saya sulit mempercayai itu seperti itu, kecuali yang menuduh bersedia mengajukan saksi korban dan alat-alat buktinya,’’ paparnya.

Tambah dia, dari paparan Kejaksaan Tinggi melalui wawancara berbagai media elektronik, gambaran tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus SPI UNUD, dalam pengamatan BCW itu sudah cukup.

"Kami mensupport kerja-kerja Kejati Bali dalam penanganan kasus SPI ini sampai sejauh ini, sampai bisa dibuktikan bahwa dalam putusan praperadilan, penetapan tersangka itu dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,’’ tegasnya.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Made Ariel Suardana: Akrobatik Hukum Dugaan Korupsi SPI Unud, Bisa Jadi SePI, Berpeluang SP3

Made Ariel Suardana: Akrobatik Hukum Dugaan Korupsi SPI Unud, Bisa Jadi SePI, Berpeluang SP3

Denpasar | Jum'at, 07 April 2023 | 13:29 WIB

Makjleb! Giliran BEM Unud Bawa Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud

Makjleb! Giliran BEM Unud Bawa Bukti Dugaan Penyalahgunaan Dana SPI Unud

Denpasar | Rabu, 05 April 2023 | 12:29 WIB

Jaksa Panggil Ulang Prof. Antara, Kamis 6 April Diperiksa dalam Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Jaksa Panggil Ulang Prof. Antara, Kamis 6 April Diperiksa dalam Status Tersangka Dugaan Korupsi SPI Unud

Denpasar | Selasa, 04 April 2023 | 14:20 WIB

Terkini

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jejak Dini Hari di TPA Galuga, Kala Bupati Bogor dan Tim Gabungan Bertarung Menundukkan Bara Api

Jabar | Senin, 14 September 2026 | 02:22 WIB

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Minifootball Asia Bergulir di Jakarta, 10 Negara Bersaing jadi yang Terbaik

Bola | Senin, 14 September 2026 | 00:29 WIB

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit

Sumsel | Minggu, 13 September 2026 | 23:10 WIB

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Kabut Jadi Kendala, Pencarian 5 Jurnalis-3 Kru Kapal Hilang di GAK Masih Nihil

Banten | Minggu, 13 September 2026 | 21:43 WIB

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

Kapal Virgo Transport 8 Terbalik, Tim SAR Perketat Pencarian via Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 21:20 WIB

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Emil Audero Orang Indonesia Pertama Lawan Real Madrid, Pelatih Rayo Puji Setinggi Langit

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

36 Peraih Super Tiket PB Djarum 2026 Bersiap Jalani Karantina, Mentalitas Diuji

Sport | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Piala Soeratin Jabar 2026 Tuntas, Sepakbola Dipadukan dengan Wisata, Budaya hingga UMKM

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 21:13 WIB

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Geely Panda Mini Dijual Rp115 Juta, Harga Mobil Listrik Seken Bisa Ambruk

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 21:00 WIB

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Cara Pesan Tiket Liga Indonesia Seharga Rp1 Lewat BRImo

Bri | Minggu, 13 September 2026 | 20:41 WIB

×