denpasar

Oknum Pegawai Negeri Sipil Pungli di Pelabuhan Gilimanuk, Diamankan Uang Jutaan Rupiah

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 13 April 2023 | 08:58 WIB
Oknum Pegawai Negeri Sipil Pungli di Pelabuhan Gilimanuk, Diamankan Uang Jutaan Rupiah
Polisi merilis kasus Pungli di pelabuhan Gilimanuk.

Suara Denpasar-Tim Saber Pungli Provinsi Bali mengamankan dua orang pelaku pungli di pelabuhan Gilimanuk. Kedua pelaku ditangkap pada Selasa 11 April 2023 pukul 03.45 wita. Keduanya bernama G.P. Nurbawa (oknum PNS UPPKB) dan I.B. Ratu Suputra (oknum pegawai kontrak UPPKB) Cekik Gilimanuk.


Kedua pelaku Pungli merupakan oknum petugas Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) cekik Gilimanuk Jembrana. Penangkapan bermula dari adanya keluhan sejumlah supir truk. Mereka mengaku dimintai uang oleh sejumlah petugas.


Berdasarkan informasi tersebut Ditreskrimsus Polda Bali dengan mendatangi lokasi, untuk melakukan pengamatan. Hasilnya, setiap sopir truk bermuatan diarahkan petugas untuk masuk landasan timbang dan saat kendaraan melintasi landasan timbangan surat KIR truk di ambil petugas dan selanjutnya kendaraan diarahkan parkir di areal UPPKB.


"Lalu kemudian, sopir atau kernet dipanggil untuk mengambil surat KIR sendiri ke dalam ruangan petugas. Namun disana oknum petugas meminta sejumlah uang agar kendaraan tidak ditilang dengan alasan muatan melebihi timbangan over dimensi," kata Irwasda Polda Bali Kombes Pol Arief Prapto Santoso, Kamis (13/4/2023).


Dari hasil pengamatan tersebut anggota Ditreskrimsus Polda Bali menyamar menjadi kernet di salah satu truk yang akan melakukan timbangan. Hingga akhirnya ikut dipanggil ke ruangan petugas tersebut. Dengan modus yang sama, petugas timbangan mengancam dengan surat tilang atau di ganti dengan membayar sebesar RP 30.000.


Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa uang berjumlah Rp 4.578.000 di dalam laci meja dan Rp 450.000 di tas pinggang yang dibawa pelaku dan Rp 2.200.000 ditemukan di dalam laci mobil pelaku. 


"Para pelaku melanggar pasal 12 huruf e undang-undang nomor 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi ancaman pelaku minimal 4 tahun maksimal 20 tahun, denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar rupiah," bebernya.


Kini kedua pelaku ditahan di Rutan Polda Bali untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Stop Pelecehan Seksual pada Anak, Begini Tanggapan Deddy Corbuzier Tentang Dalai Lama!

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI