Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang

Suara Denpasar

Minggu, 16 April 2023 | 08:59 WIB
Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara Denpasar - Pengoplos tabung gas elpiji 50 kilogram yang diisi dengan gas yang berasal dari tabung 3 kilogram berinsial AAGOA tinggal menunggu sidang. Menyusul telah berlangasungnya pelimpahan tahap dua atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Badung,  Jumat 14 April 2023 pukul 09.30 WITA.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana migas dari penyidik Polres Badung.

"Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di dampingi Kasi Pidum Kejari Badung Gede Gatot Hariawan.

Jaksa menjelaskan bahwa tersangka AAGOA melakukan tindak pidana migas dengan modus melakukan pengoplosan gas tabung 50 kg yang diisi dengan menggunakan gas LPG 3 kg.

Bahwa perbuatan yang tersangka AAGOA lakukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar," sebutnya.

Selain itu JPU menerima dan meneliti Barang bukti yang telah disita dalam perkara tersangka AAGOA. Yakni 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang sudah dalam keadaan isi setengah. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 86 (delapan puluh enam) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka AAGOA dilakukannpenahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Polres Badung terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

baca juga

Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Denpasar | Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

Denpasar | Minggu, 05 Maret 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

Soroti Manuver Politik di Kasus Eks Jampidsus, Sejumlah Akademisi Minta Prabowo Turun Tangan

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Dua Pidato di DPR Tunjukkan Arah Ekonomi Prabowo Semakin Jelas

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

Gempa NTT, Selly Gantina Minta Pemerintah Segera Tembus Daerah Berdampak

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:15 WIB

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

PTBA Kembali Hadirkan BIDIKSIBA, Buka Jalan Generasi Muda Menuju Pendidikan Tinggi

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Spot 17-an Kekinian di Blok M: Dari Secret Gig sampai Tantangan Senyum!

Lifestyle | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:07 WIB

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Beras Fortifikasi Jadi Pelarian Produsen Akibat Melonjaknya Harga Gabah

Bisnis | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

Hendardi Singgung Manuver Hukum Eks Jampidsus, Dinilai Kelabui Publik Soal Substansi Perkara

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:59 WIB

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Skuad Terbaik Persija Pilihan Shin Tae-yong Diketahui Saat Uji Coba Kontra Chiangrai United

Bola | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

Terungkap, Rahasia Pilot Malaysia Bawa Narkoba Rp160 M Lolos Pemeriksaan KLIA

News | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:15 WIB

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

KAI Palembang Buka Akses Magang, PKL, dan Penelitian secara Digital melalui InternHub

Sumsel | Sabtu, 15 Agustus 2026 | 22:07 WIB

×