Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 16 April 2023 | 08:59 WIB
Diringkus Polres Badung, Pengoplos Elpiji 3 Kilogram ke Tabung 50 Kilogram Tunggu Sidang
Ilustrasu LPG - cara beli LPG pakai My Pertamina (kaltimprov.go.id)

Suara Denpasar - Pengoplos tabung gas elpiji 50 kilogram yang diisi dengan gas yang berasal dari tabung 3 kilogram berinsial AAGOA tinggal menunggu sidang. Menyusul telah berlangasungnya pelimpahan tahap dua atas tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Badung ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Serah terima tersangka dan barang bukti itu berlangsung di Kantor Kejari Badung,  Jumat 14 April 2023 pukul 09.30 WITA.

Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Badung Agung Satriadi Putra, S.H. menerima penyerahan tersangka dan barang bukti tindak pidana migas dari penyidik Polres Badung.

"Pelaksanaan tahap II tersebut berlangsung di ruang tahap II Kejaksaan Negeri Badung," kata Kasi Intelijen Kejari Badung Gde Ancana di dampingi Kasi Pidum Kejari Badung Gede Gatot Hariawan.

Jaksa menjelaskan bahwa tersangka AAGOA melakukan tindak pidana migas dengan modus melakukan pengoplosan gas tabung 50 kg yang diisi dengan menggunakan gas LPG 3 kg.

Bahwa perbuatan yang tersangka AAGOA lakukan tersebut melanggar ketentuan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Tahap II yang dilaksanakan oleh penuntut umum hari ini bertujuan untuk menghindari terjadinya error in persona dan kesesuaian barang bukti dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Denpasar," sebutnya.

Selain itu JPU menerima dan meneliti Barang bukti yang telah disita dalam perkara tersangka AAGOA. Yakni 11 (sebelas) tabung gas LPG ukuran 50 Kg yang sudah dalam keadaan isi setengah. 67 (enam puluh tujuh) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan isi, 86 (delapan puluh enam) tabung gas LPG ukuran 3 Kg dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) unit mobil Pick Up yang digunakan tersangka untuk mengangkut gas tersebut.

Dengan dilaksanakannya tahap II maka tanggung jawab tersangka dan barang bukti seluruhnya beralih pada penuntut umum dan terhadap tersangka AAGOA dilakukannpenahanan selama 20 hari oleh penuntut umum dengan jenis penahanan rutan di Rumah Tahanan Polres Badung terhitung mulai tanggal 14 April 2023 sampai 3 Mei 2023.

Selanjutnya terhadap perkara ini JPU akan segera melimpahkan berkas perkara untuk penuntutan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

Gembira saat Main Judi, Koruptor Dana Veteran Nangis saat Sidang Tuntutan

| Kamis, 09 Maret 2023 | 20:15 WIB

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

Warga Keluhkan Gudang Diduga Oplos Gas di Mengwi, Badung

| Minggu, 05 Maret 2023 | 12:41 WIB

Terkini

Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik

Update Investigasi Kecelakaan Maut Kereta Api Bekasi: KNKT Ungkap Peran 'Black Box' Taksi Listrik

Bekaci | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:25 WIB

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

Siswa SMK Karawang Terancam Hukuman Mati Usai Rencanakan Pembunuhan Adik Kelas

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:23 WIB

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Alasan Panas Bumi Jadi Pusat Pengembangan Energi terbarukan

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Ayu Aulia Ngaku Ridwan Kamil yang Menghamilinya, Netizen Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Entertainment | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak

Libur Panjang, Ribuan Kendaraan Serbu Kawasan Puncak

Foto | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:22 WIB

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tantang POCO X8 Pro Max dan Xiaomi 17T Series, iQOO 15T Pamer Fitur Ray Tracing

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:21 WIB

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

Polda Metro Jaya Kini Dijabat Jenderal Bintang 3, Asep Edi Suheri Naik Pangkat Jadi Komjen

News | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:19 WIB

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Kemenhub Restui Maskapai Naikkan Fuel Surchage 50%, Tiket Pesawat Ikut Melonjak?

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:17 WIB

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Kasus Nadiem Makarim Bisa Jadi Alarm Bahaya bagi Profesional yang Ingin Mengabdi pada Negara

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:15 WIB

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

15 HP Android Terbaru 2026 dari yang Termurah hingga Flagship, Mana Pilihanmu?

Tekno | Kamis, 14 Mei 2026 | 15:12 WIB