Suara Denpasar - Gede Pasek Suardika (GPS), selaku kuasa hukum Rektor Unud Prof. Dr. Nyoman Gde Antara mengaku bingung dengan cara atau hitung-hitungan jaksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
Di mana, dalam sangkaan dinyatakan kliennya telah merugikan negara mencapai Rp 449 miliar.
Di sisi lain, dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) yang terkumpul periode 2018-2022 hanya mencapai Rp 335 miliar.
"Bagaimana bisa di korupsi semua," katanya usai sidang praperadilan terkait status tersangka Prof. Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 17 April 2023.
"Temen-temen sudah mendengar sendiri. Di mana problem melawan hukumnya. Kita tunggu alat bukti dari jaksa," ujarnya kepada awak media.
Pihaknya juga mempertanyakan penetapan tersangka pada 8 Maret 2023 dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018/2019 - 2022/2023 terhadap kliennya. Adakah alat buktinya sama sebelum dan setelah penetapan.
"Begitu lengkap payung hukum yang di dapat Unud. (Untuk) intervensi (MAKI), kami anggap menambah kemeriahan," sebutnya yang optimistis praperadilan kliennya akan diterima hakim PN Denpasar.
Ditambahkan oleh Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Sukandia, pihaknya juga mempersoalkan soal kerugian sarana dan prasarana Rp 105 miliar.
Padahal, dana untuk sarana dan prasarana dianggarkan Unud lewat DIPA sebesar Rp 1 triliun 13 miliar. ***
Baca Juga: HEBOH! Beredar Surat Unud Berikan Kajati Bali Udayana Award