Suara Denpasar - Hari ini, Senin 17 April 2023. Sidang praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud) Prof. Dr I Nyoman Gde Antara akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Ada beberapa poin penting yang diajukan dalam praperadilan ini.
Poin utama tentu terkait status status tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana yang dinilai tidak sah.
Selanjutnya, menuntut Kejati Bali agar menghentikan penyidikan terhadap Prof. Antara. Pun menuntut Kejati Bali agar mencabut perintah pencekalan terhadap Prof. Antara.
Terakhir, meminta Kejati Bali mencabut semua penetapan status terhadap Prof. Antara yang telah dikenakan selama penyidikan berlangsung. Kejati Bali juga dituntut untuk membayar biaya perkara Pra Peradilan.
Sidang praperadilan ini ditunggu banyak pihak, khususnya dari pengamat hukum, aktivis, dan juga mahasiswa.
Apalagi, dalam sidang perdana yang berlangsung pekan kemarin. Tim Kejati Bali malah tidak hadir dengan alasan masih mempelajari berkas terkait praperadilan yang diajukan Prof. Antara. ***