Suara Denpasar - Sidang Praperadilan yang diajukan Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof Dr Ir I Nyoman Gde Antara mendapat perhatian luas banyak pihak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Di mana, selalu termohon adalah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali terkait status tersangka dan pencekalan yang ditimpakan ke Rektor Prof. Antara terkait dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unud.
Dalam sidang, Senin 17 April 2023. Bukan hanya dari kalangan mahasiswa maupun aktivis.
Komisi Yudisial atau KY juga menerjunkan tim untuk memonitor jalannya persidangan.
"Sesuai fungsinya KY menjaga dan menegakkan pelaksanaan kode etik hakim," kata perwakilan KY, I Made Ariana Putra Atmaja.
"Ini merupakan langkah preventif sehingga menghasilkan putusan berdasarkan asas keadilan," imbuhnya.
Nantinya hasil monitoring tim akan dianalisa, sebelum dihasilkan sebuah kesimpulan.
Namun, itu semua bukan untuk konsumsi publik. Tujuan monitoring yang dilakukan KY tentu diharapkan akan terlahir putusan yang sesuai keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
"Harapan kami tentu kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan terus meningkat," tukasnya. ***
Baca Juga: HEBOH! Beredar Surat Unud Berikan Kajati Bali Udayana Award