Suara Denpasar - Sempat mengakui ada kelebihan setoran Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) senilai Rp 1,8 miliar akibat adanya kesalahan sistem.
Namun demikian, dana itu tidak langsung dikembalikan oleh pihak Unud kepada orang tua siswa.
Tapi, menunggu ada pihak orang tua atau mahasiswa yang mengajukan keberatan dan meminta kembali dana yang sudah mereka setor.
Hal itu diungkap Kuasa Hukum Universitas Udayana (Unud) I Nyoman Sukandia.
"Saya pernah sampaikan itu..kalau ada masyarakat salah transfer kita fasilitasi," katanya usai praperadilan status tersangka Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin 17 April 2023.
Untuk diketahui, dalam suatu kesempatan dihadapan awak media.
Sukandia mengatakan bahwa pihak Unud siap mengembalikan dana SPI jika ada mahasiswa atau orang tua mahasiswa yang keberatan. Begitu juga bagi mereka yang kelebihan membayar.
Kelebihan membayar itu terjadi karena sistem error. Ambil contoh, misalnya ada mahasiswa yang menulis jumlah SPI yang disetorkan adalah Rp 2 juta. Tapi, di sistem hanya bisa di klik Rp 5 juta.
Banyak mahasiswa yang takut tidak diterima karena tidak menyetor dana SPI, sehingga mereka rela ada tambahan pembayaran Rp 3 juta.
Baca Juga: HEBOH! Beredar Surat Unud Berikan Kajati Bali Udayana Award
Kelebihan dana itu akhirnya masuk komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP.
"Beberapa orang tua yang kami hubungi tidak ada menarik dan rela," klaim dia. Ini berbeda dengan apa yang diungkapkan oleh BEM Unud.
Di mana beberapa mahasiswa yang mereka temui berencana menarik kelebihan pembayaran tersebut.
Begitu juga SPI yang sudah mereka bayarkan dengan alasan tidak ada kerelaan saat itu karena takut tidak diterima sebagai mahasiswa Unud. ***