Ingatkan Seluruh Jajarannya yang Mudik, Jaksa Agung: 'Jangan Flexing Selama'

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 22 April 2023 | 11:30 WIB
Ingatkan Seluruh Jajarannya yang Mudik, Jaksa Agung: 'Jangan Flexing Selama'
Ingatkan Seluruh Jajarannya yang Mudik, Jaksa Agung: 'Jangan Flexing Selama…' (Antara)

Suara Denpasar – Jaksa Agung Sanitiar burhanuddin mengingatkan seluruh jajarannya yang akan merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman, agar tidak memamerkan harta kekayaannya atau dalam bahasa gaul disebut ‘flexing’. 

“Saya titip pesan agar jangan pamer atau flexing selama di kampung halaman. Bangun kepekaan sosial dan empati di masyarakat,’ kata Burhanuddin mengingatkan, dikutip Suara Denpasar dari Antaranews, Jumat (21/4/2023). 

Burhanuddin memahami betul bahwa tradisi mudik merupakan ajang untuk menghangatkan kembali silaturahmi yang mungkin renggang karena kesibukan masing-masing anggota keluarga. 

Di lain sisi, dia juga menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung melaksanakan program Mudik Bareng Jaksa Agung yang diinisiasi oleh Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja). 

Melalui program ini, Kejaksaan Agung sudah memberangkatkan sebanyak 726 pemudik menggunakan 14 bus tujuan Solo, Semarang, Yogyakarta, Tasikmalaya, Lampung, Surabaya, dan Garut. 

Menurutnya, hal ini dilakukan sebagai upaya mengurangi volume kendaraan di jalan yang seringkali mengakibatkan kemacetan. 

“Kami turut mendukung progam pemerintah dalam rangka mengantisipasi kemacetan dan penggunaan sepeda motor untuk mudik lebaran,” katanya. 

Selain itu, Burhanuddin menambahkan jika program mudik ini dilaksanakan secara gratis. Sehingga dapat meringankan beban masyarakat kurang mampu yang ingin bertemu dengan keluarganya. 

Dia juga berharap program Mudik Bareng Jaksa Agung yang banyak memberikan manfaat bagi rakyat ini dapat menjadi program berkelanjutan.   

Baca Juga: Sekda Riau Klaim Postingan Flexing Istrinya Cuma Barang KW, Warganet: Bohong Banget!

Selama mudik ini, Biro Umum Kejaksaan Agung juga sudah menerbitkan surat edaran di lingkungan kejaksaan terkait larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan mudik. 

“Dalam surat tersebut sudah diimbau untuk patuh, sehingga tidak ada yang melanggar,” terang Ketut Sumedana, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung.(*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI