Suara Denpasar – Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan kembali menghadirkan program mudik gratis untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
Tentunya, hal ini akan menghemat pengeluaran. Lalu bagaimana cara pendaftarannya? Simak ulasannya berikut.
Mengutip dari mudikgratis.dephub.go.id, Kementerian Perhubungan meluncurkan program mudik gratis lebaran 2023 melalui Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau DJKA dengan meluncurkan Program Motor Gratis (Motis).
Ada 10.440 motor dan 46.720 orang yang menjadi target dalam program ini.
Sederhananya, program ini menargetkan pemudik yang hendak mudik dengan mudik dengan motor untuk dipindahkan ke kereta api selama arus mudik berlangsung.
Hal ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan pengendara sepeda motor saat mudik dengan berbagai alasan seperti lelah atau mengantuk saat di perjalanan.
Pelaksanaan mudik gratis kemenhub 2023 ini adalah 20 Hari yang dibagi dua gelombang, yakni arus mudik dan arus balik.
Arus mudik dilaksanakan pada 11-20 April 2023 (10 hari), sedangkan arus balik pada 25 April-4 Mei 2023 (10 hari). Sementara, pendaftaran ini dilaksanakan mulai 1 Maret 2023 hingga 3 Mei 2023.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk dapat Mudik asik MOTIS 2023 dari kemenhub ini? simak penjelasannya sebagai berikut.
Baca Juga: Siap Kasasi, Mahfud MD Bakal Segera Bedah Kasus Indosurya
1. Peserta wajib vaksin booster.
2. Peserta harus memiliki KTP, Kartu Keluarga dan SIM C.
3. WAJIB melakukan verifikasi di Posko sesuai waktu verifikasi yang telah dipilih saat daftar.
4. Kapasitas mesin motor maksimal 200 cc.
5. Bagi peserta yang mendaftarkan sepeda motor saja, wajibkan memiliki atau menunjukkan bukti mudik moda transportasi lainnya.
6. Sepeda Motor diserahkan satu hari sebelum tanggal keberangkatan.
7. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion.
8. BBM wajib dikosongkan saat penyerahan.
Sementara untuk, tata cara pendaftarannya sebagai berikut.
1. Masuk ke website resmi Mudik Gratis Dephub: https://mudikgratis.dephub.go.id
2. Klik program Montis
3. Lengkapi formulir pendaftaran
4. Jika sudah, klik 'cari perjalanan' dan formulir detail pendaftaran akan muncul.
5. Lengkapi formulir sesuai KTP, KK, SIM C, STNK, dan jenis motor.
6. Lengkapi semua proses pendataan yang diminta sampai selesai
7. Lakukan verifikasi pendaftaran di stasiun kereta yang ditunjuk
8. Motor diserahkan ketika pendaftaran sudah disetujui
9. Serahkan kendaraan roda dua satu hari sebelum keberangkatan dan diambil maksimal satu hari setelah tiba.
10. Bawa bukti pendaftaran dan bukti kirim saat mengambil motor.
Demikian, penjelasan tentang syarat dan tata cara mudik gratis oleh kemenhub 2023. Tertarik untuk mengikutinya? Segera daftar melalui website resmi mudik gratis Dephub. (*/Ana AP)