Masuk Materi Perkara, Made "Ariel" Suardana Ingatkan Disiplin dan Prinsip Praperadilan

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 26 April 2023 | 17:07 WIB
Masuk Materi Perkara, Made "Ariel" Suardana Ingatkan Disiplin dan Prinsip Praperadilan
Aktivis 97, Made “Ariel” Suardana (Istimewa)

Suara Denpasar - Meski sedang puasa bicara materi Praperadilan Tersangka Korupsi SPI Unud karena telah menjadi substansi dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Namun demikian, pengamat hukum dan aktivis 97 Made "Ariel" Suardana akhirnya terusik juga dan turut berkomentar.

Sebab, dia menilai praperadilan sudah masuk ranah materi perkara. "Saya ingin mengingatkan bahwa pentingnya disiplin dalam prinsip-prinsip praperadilan. Yaitu tidak menyangkut materi perkara.

Namun harus pada pengujian sah tidaknya penetapan tersangka berdasarkan alat-alat bukti," paparnya, Rabu 26 April 2023.

Alat bukti yang dimaksud adalah saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, maupun keterangan terdakwa.

Jadi, jika ada dua alat bukti saja, terkait penetapan tersangka sudah bisa dinyatakan sah.

"Pengujian di praperadilan adalah menilai  jumlah alat buktinya bukan kualitas alat buktinya. Nanti soal kualitas, materinya itu masuk ke persidangan dengan hukum acara biasa," ingatnya.

Jadi Sidang Praperadilan tidak boleh terjebak pada hasil audit pertarungan bukti  Kerugian itu nanti masuk dalam substansi perkaranya apalagi sudah diamini  materinya adalah uang Rp 1,8 miliar yang harus dibuktikan itu halal apa haram.

"Apalah ada perbuatan melawan hukum atau perbuatan tercela dalam penerimaan uang itu kan itu juga materi pokok  perkara juga yang nanti diuji tersendiri," ungkapnya.

"Jadi kerjaan hakim Praperadilan itu mudah sekali yaitu melakukan pengecekan administrasi saja bukan hakim tunggal menilai materi pokok perkara," ingatnya lagi.

Pengalamannya sebagai praktisi hukum, sidang praperadilan kerap kali digunakan untuk upaya coba-coba atau untung - untungan dan ada juga dengan tujuan Buying Time ( mengulur waktu ).

"Kejaksaan Tinggi Bali juga nggak akan gegabah menetapkan tersangka kalau tidak ada perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan negara. Sehingga audit BPK tentang kerugian negara mudah didapat sepanjang terdapat perbuatan tercela dalam Kasus SPI Unud," sebutnya. 

Terkait soal kerugian negara, ungkap Ariel bisa dikabarkan dari Pasal 59 ayat (1) UU Perbendaharaan Negara yang menyatakan kerugian negara dapat terjadi karena pelanggaran hukum atau kelalaian pejabat negara. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud

Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud

| Rabu, 12 April 2023 | 13:35 WIB

Made "Ariel" Suardana: Perang Melawan Korupsi, Kejati Bali Harus Tegas

Made "Ariel" Suardana: Perang Melawan Korupsi, Kejati Bali Harus Tegas

| Rabu, 05 April 2023 | 10:53 WIB

Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

| Senin, 03 April 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

Izin ke Amerika Serikat, Negara Tetangga Ingin Beli Lebih Banyak Minyak dari Rusia

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Bocoran Harga HP Gaming Redmi K90 Max, 5 HP Vivo Kamera Bagus dan RAM Besar

Terpopuler: Bocoran Harga HP Gaming Redmi K90 Max, 5 HP Vivo Kamera Bagus dan RAM Besar

Tekno | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

Terpopuler: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Rekrutmen KAI Group Dibuka

Terpopuler: Fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswa FH UI, Rekrutmen KAI Group Dibuka

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 06:50 WIB

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

AS dan Iran Dikabarkan Akan Kembali ke Meja Perundingan di Pakistan Akhir Pekan Ini

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:47 WIB

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

Untuk Pertama Kalinya, Lebanon dan Israel Bahas Gencatan Senjata Langsung di Washington

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:42 WIB

Ramalan Zodiak 15 April 2026, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung dan Panen Peluang Emas

Ramalan Zodiak 15 April 2026, Ini 4 Zodiak Paling Beruntung dan Panen Peluang Emas

Lifestyle | Rabu, 15 April 2026 | 06:40 WIB

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

Vladimir Putin Ingin Prabowo Subianto Kembali Berkunjung pada Mei dan Juli 2026

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:33 WIB

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

Spanyol Kecam Komentar Donald Trump terhadap Paus Leo XIV

News | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Steven Wongso Lebih Dulu Terapkan Metode Diet 'Anjing' ke Ibu, sampai Dikatai Anak Durhaka

Entertainment | Rabu, 15 April 2026 | 06:30 WIB

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Jonatan Christie Optimistis Indonesia Lolos Fase Grup Thomas Cup 2026

Sport | Rabu, 15 April 2026 | 06:26 WIB