Suara Denpasar - Langkah Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gde Antara melayangkan gugatan praperadilan ditanggapi santai oleh BEM Unud. Mereka menilai, itu adalah hak sebagai tersangka dan sah secara hukum.
Bukan hanya Rektor Unud, ada dua lagi tersangka yang mengajukan gugatan yang sama atas penetapan tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.
"Menurut kami memang sah hak mereka untuk menantang balik kejaksaan, kita lihat saja nanti, apakah memang prosedur penetapan tersangka yang dipermasalahkan, atau mengenai hal lain," ujar Ketua BEM Unud I Putu Padma.
Tentunya praperadilan penting sebagai chek and balance dalam proses penegakan hukum. Apalagi banyak politisi yang ikut berkoar-koar dalam kasus ini. Ditambah dilemparkannya isu-isu ke media.
"Tentunya dari kami mahasiswa juga mempertanyakan. Entah memang hal tersebut dapat divalidasi atau cuma narasi kosong, kita tunggu pembuktian dan kita lihat, apabila narasi tersebut salah ya otomatis kita bisa lihat, opini saya, entah mencari eksistensi, diminta pertolongan untuk menggiring opini masyarakat, atau bahkan ada hal yang "disembunyikan". Namun apabila benar, ya kami akan mempertanyakan profesionalisme kejaksaan dalam mengusut hal ini," terangnya.
Namun pihaknya percaya, aparat penegak hukum pasti melaksanakan penyidikan dengan baik, dan tentunya aneh saja kalau memang gara-gara hal personal atau sentimen pribadi yang menjadi alasannya. "Saya yakin lembaga sekelas kejaksaan tidak mungkin menetapkan tersangka, tanpa bukti yang jelas," yakin dia.
Pihaknya juga mengunggah konten ke Media Sosial BEM Udayana di tanggal 1 April, moment
"april mop" yang menjadi bahan candaan di kalangan mahasiswa, dengan judul postingan
"BEM UDAYANA mendukung pembuktian rektor tidak bersalah" dengan latar foto Penyerahan Udayana Award dari Prof. Antara ke Mahfud MD.
Dalam postingan ini BEM Udayana mendukung rektor tidak bersalah, namun diakhiri dengan video "tapi bohong"
"Saya lihat di media juga, permohonan Prof. INGA telah masuk ke PN Denpasar dengan nomor perkara No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps. Dan 2 TSK lain dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps. Berarti ada 1 TSK yang tidak atau belum melakukan pendaftaran. Kalau memang tidak berkenan, ya berarti ada satu dan lain hal yang perlu kita perhatikan juga," ungkapnya.
BEM Udayana dengan tegas menyatakan, pihaknya mendukung proses hukum yang berjalan.
"Kami menghormati aparat penegak hukum, dan semoga tidak ada intervensi atau gangguan dari pihak manapun. Dengan diajukannya gugatan praperadilan, berarti para tersangka dan tim hukum merasa benar. Padahal, mereka sendiri mengakui ada kesalahan administrasi dan sistem. Saya pribadi melihatnya lucu, angka Rp 1,8 miliar itu tidaklah sedikit," sentil dia. ***