Suara Denpasar - Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. Wajar bila baliho dari calon legislatif mulai terlihat di sejumlah titik di Bali.
Kebanyakan masih berupa ucapan hari raya. Selagi baliho-baliho itu tidak mengandung unsur kampanye, maka itu dianggap sebagai ajang sosialisasi atau perkenalan diri ke masyarakat luas. Hal tersebut tentu tidak bertentangan dengan asas kepemiluan.
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi berharap baliho-baliho yang terpasang di jalanan sekitar Bali tidak melanggar aturan dari KPU ataupun Bawaslu.
Nyoman Rai Darmadi mengatakan baliho atau spanduk tersebut harus benar-benar diperhatikan agar tidak merusak keindahan kota.
"Terutama jangan sampai maksud ingin memperkenalkan calonnya atau jagoannya, tetapi justru merusak keindahan tata kota serta merusak pemandangan dan lingkungan," ujarnya kepada Denpasar Suara, Jum'at (28/4/2023).
Dia menegaskan, apabila ada baliho yang melanggar unsur kepemiluan dan mengganggu keindahan kota, maka pihaknya tidak akan segan-segan membongkar.
"Namun mesti saling dikomunikasikan dahulu, jangan sampai berakibat hukum jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai," tambahnya.
Untuk diketahui, memang sejumlah aturan telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Pada prinsipnya kader partai politik boleh memasang atribut partai di depan rumah. Seperti bendera partai atau hal identitas partai lainnya.
Bakal calon legislatif boleh melakukan sosialisasi dan pemasangan atribut di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.
Baca Juga: Aremania Serukan Golput di Pemilu 2024
Kendati begitu, Nyoman Rai Darmadi mengatakan tetap ada batasannya. Terutama kalimat-kalimat yang mengandung unsur ajakan memilih.
"Tetapi ada batasan bagi sosialisasi ini, yaitu pembedanya dengan kampanye adalah tidak boleh disertai ajakan memilih," tutupnya. (*/Dinda)