Baliho Jelang Pemilu 2024, Kasatpol PP Bali: Jangan Sampai Ganggu Keindahan Kota

Suara Denpasar Suara.Com
Sabtu, 29 April 2023 | 05:38 WIB
Baliho Jelang Pemilu 2024, Kasatpol PP Bali: Jangan Sampai Ganggu Keindahan Kota
Baliho Jelang Pemilu 2024, Kasatpol PP Bali: Jangan Sampai Ganggu Keindahan Kota ((Foto: Rovin Bou))

Suara Denpasar - Pemilu 2024 tinggal menghitung bulan. Wajar bila baliho dari calon legislatif mulai terlihat di sejumlah titik di Bali.

Kebanyakan masih berupa ucapan hari raya. Selagi baliho-baliho itu tidak mengandung unsur kampanye, maka itu dianggap sebagai ajang sosialisasi atau perkenalan diri ke masyarakat luas. Hal tersebut tentu tidak bertentangan dengan asas kepemiluan.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi berharap baliho-baliho yang terpasang di jalanan sekitar Bali tidak melanggar aturan dari KPU ataupun Bawaslu.

Nyoman Rai Darmadi mengatakan baliho atau spanduk tersebut harus benar-benar diperhatikan agar tidak merusak keindahan kota.

"Terutama jangan sampai maksud ingin memperkenalkan calonnya atau jagoannya, tetapi justru merusak keindahan tata kota serta merusak pemandangan dan lingkungan," ujarnya kepada Denpasar Suara, Jum'at (28/4/2023).

Dia menegaskan, apabila ada baliho yang melanggar unsur kepemiluan dan mengganggu keindahan kota, maka pihaknya tidak akan segan-segan membongkar. 

"Namun mesti saling dikomunikasikan dahulu, jangan sampai berakibat hukum jika ditemukan hal-hal yang tidak sesuai," tambahnya. 

Untuk diketahui, memang sejumlah aturan telah ditetapkan oleh KPU dan Bawaslu. Pada prinsipnya kader partai politik boleh memasang atribut partai di depan rumah. Seperti bendera partai atau hal identitas partai lainnya.

Bakal calon legislatif boleh melakukan sosialisasi dan pemasangan atribut di tempat-tempat umum, kecuali rumah ibadah dan tempat pendidikan.

Baca Juga: Aremania Serukan Golput di Pemilu 2024

Kendati begitu, Nyoman Rai Darmadi mengatakan tetap ada batasannya. Terutama kalimat-kalimat yang mengandung unsur ajakan memilih.

"Tetapi ada batasan bagi sosialisasi ini, yaitu pembedanya dengan kampanye adalah tidak boleh disertai ajakan memilih," tutupnya. (*/Dinda)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI