Suara Denpasar – Seorang pria berinisial PABU (26) berhasil ditangkap oleh tim Buser Polda Bali pada Rabu (26/4/2023) di Jalan Jayakarta, Kota Depansar, karena ketahuan menyebarkan video mesum mantan kekasihnya di grup Telegram.
Setelah dilakukan penyelidikan secara mendalam, akhirnya Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali kini mendapatkan motif pelaku mengedarkan video mesum dirinya dengan mantan kekasihnya hingga viral di media sosial.
Menurut keterangan AKBP Nanang Prihasmoko, alasan pria tersebut tega melakukan perbuatan itu karena tidak terima keputusan sang kekasih.
Parahnya, sebelum menyebarkan video mesum keduanya, pelaku juga sempat mengancam perempuan berinisial MPS untuk menyebarkan video tersebut jika tidak mau menjalin hubungan lagi dengannya.
“Jadi, (PABU) mantan pacar korban karena sudah diputus kemudian mengajak komunikasi kembali, tapi nomor diblokir dan tidak direspons komunikasinya. Sehingga mantan pacarnya ini merasa malu, kemudian mengancam akan menyebarkan video-video koleksinya tersebut,” tutur Nanang, dikutip Suara Denpasar dari Antaranews, Selasa (2/5/2023).
Nanang mengatakan karena sang perempuan tidak mau lagi balikan dengan PABU, maka tiga video yang pernah direkam dengan telepon pintar pelaku pada tahun 2020 pun disebarkan di grup Telegram.
Mulanya, korban mengaku tidak mengetahui jika video mesum dirinya dan mantan kekasihnya viral di media sosial belakangan ini.
Namun, setelah mengetahui hal tersebut, MPS pun langsung melaporkan perbuatan PABU ke polisi pada Selasa (25/4/2023) sebagai orang yang menyebarkan video tak senonoh itu.
Mendapat laporan tersebut, polisi kemudian langsung melakukan penyelidikan lebih intens terhadap orang-orang yang didenda hingga akhirnya mengerucut bahwa yang melakukan ini adalah mantan pacarnya.
“Kenapa mantan pacarnya, karena sempat man tan pacarnya ini menghubungi lewat WhatsApp akan menyebarkan video-video dan sudah menyebarkan video-video porno yang mereka lakukan,” kata Nanang.
Berdasarkan keterangan tersebut, akhirnya PRABU pun berhasil ditangkap saat sedang memutus kerja pada Rabu (26/4/2023) dengan bukti barang yang diamankan berupa telepon genggam, komputer, dan pakaian.
Atas perbuatannya itu, PABU ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 27 Ayat 1 UU ITE, Pasal 46 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Kesusilaan, dan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Walaupun pelaku utama sudah ditangkap, namun Polda Bali saat ini masih memburu pihak lain yang diduga ikut menyebarkan video tersebut dan mengambil keuntungan dari penyebaran video tak senonoh itu. (*)