denpasar

Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar

Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 14:59 WIB
Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar
Potret Kejari Denpasar, Rudy Hartono didampingi Kasi Intel Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Penyerahan berkas terkait kasus tindak pidana korupsi penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Asing (WNA) untuk tahap dua berlangsung, Kamis 11 Mei 2023. 

Penyerahan berkas tahap II yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa peneliti.

Di mana jaksa telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka. “Termasuk dua orang tersangka Warga Negara Asing," papar Kepala Kejaksaan (Kajari) Denpasar  yang juga selaku Penuntut Umum Rudy Hartono.

Tersangka dalam kasus ini adalah Mohammad Nizar Zghaib alias Agung Nizar Santoso yang merupakan warga Suriah yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

“Tersangka di disangkakan untuk pertama melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP," terangnya.

Tersangka kedua adalah Krynin Rodion alias Alexandre Nur Rudi yang merupakan warga Ukraina yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia yang perolehannya dilakukan dengan cara melanggar hukum.

Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP, melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Ada lagi I Ketut Sudana alias Rene yang merupakan WNI dan bekerja sebagai tenaga honorer/kontrak pada Kantor Camat Denpasar Utara. Dimana perannya sebagai orang yang mengatur proses ferifikasi, pengambilan data dan foto pada saat di kantor Disdukcapil Kota Denpasar.

Tersangka juga berperan sebagai penghubung dengan penyelenggara negara yaitu Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun di salah satu Kelurahan di Denpasar untuk penerbitan akta kelahiran dan Kartu Keluarga tersangka Mohammad Nizar Zghaib) dan Krynin Rodion.

Baca Juga: Kejari Tetapkan Pejabat KPU Badung Sebagai Tersangka, Ini Tanggapan Kayun Semara Cipta

Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi

Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya adalah tersangka I Wayan Sunaryo, selaku Kelian Dusun salah satu Kelurahan di Denpasar. Peran dari tersangka adalah membantu membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran dari Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion dengan menggunakan biodata yang tidak benar/palsu, kemudian meng input Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran tersebut kedalam data Kependudukan di aplikasi TARING Disdukcapil Kota Denpasar untuk penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Tersangka di disangkakan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Terakhir adalah tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, SE.Par yang merupakan warga Negara Indonesia (WNI), peran tersangka adalah selaku penghubung Mohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion yang ingin memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia dengan Patari Nur Pujud seorang anggota TNI, kemudian PNP (Patari Nur Pujud) yang menghubungi tersangka IKS (1 Ketut Sudana) untuk membantu membuat Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama MMohammad Nizar Zghaib dan Krynin Rodion.

Saat ini untuk Patari Nur Pujud sudah dilakukan proses hukum dan penahanan oleh Pomdam Udayana, karena perkara bersifat koneksitas. Tersangka di disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI