Kedua : melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya Jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. ***
Segera Rampung, Kasus KTP Dua Warga Asing segera Disidang di PN Denpasar
Suara Denpasar Suara.Com
Kamis, 11 Mei 2023 | 14:59 WIB
- # kepala kejaksaan negeri denpasar
- # jaksa
- # pengadilan tindak pidana korupsi
- # pasal 5
- # patari nur pujud
- # mmohammad nizar zghaib
- # krynin rodion
- # nizar zghaib
- # nur kasinayati marsudiono
- # taring disdukcapil kota denpasar
- # kartu keluarga
- # wayan sunaryo
- # kantor camat denpasar utara
- # i ketut sudana
- # alexandre nur rudi
- # agung nizar santoso
- # penuntut umum rudy hartono
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
Motor Hilang, Pencurinya Ternyata Saudara Sendiri! Kejari Bangli Bantu Restorative Justice
09 Mei 2023 | 22:55 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Lifestyle | 10:30 WIB
Entertainment | 10:30 WIB
Your Say | 10:20 WIB
Your Say | 10:20 WIB
Bola | 10:17 WIB