Kedua : melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Juncto. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Selanjutnya Jaksa akan memperpanjang masa penahanan terhadap para tersangka selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar akan menunjuk Jaksa Penuntut Umum agar segera melimpahkan pekara ini ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan. ***