Suara Denpasar - Ada yang mengganjal di hati Pengamat Hukum Made "Ariel" Suardana terkait penanganan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengambangan Institusi (SPI) penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri pada Universitas Udayana (Unud).
Apa itu? Tentu soal status mantan Rektor Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K).
Di mana, Prof. Sudewi adalah atasan langsung tersangka Prof. I Nyoman Gede Antara. Dalam kurun waktu Prof. Sudewi sebagai Rektor Unud, Prof. Antara adalah Wakil Rektor Bidang Akademik dan sekaligus Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur mandiri.
"Lama tak terdengar nasib mantan rektor ini membuat saya ingin bertanya bagaimana kelanjutannya Nasib Prof Sudewi yang telah dicekal hampir satu bulan. Di mana keluarnya pencekalan atas nama saksi Prof. Dr.dr. A.A. Raka Sudewi, Sp.S (K) yang diperiksa terkait statusnya sebagai Rektor Universitas Udayana periode 2017-2021," papar pria yang juga aktivis 97 tersebut.
"Sebaiknya Kejaksaan segera mengumumkan statusnya daripada di kacangin kayak gini kasian juga dia. Kalau harus di tersangkakan sebaiknya segera di sampaikan agar nanti jika dia melakukan praperadilan maka nasib lraperadilannya juga dijamin 100 persen bakal keok juga dari Para Tersangka lainnya," sentil dia.
Jadi, dia minta pihak Kejaksaan Tinggi Bali (Kejati) Bali tegas menyikapi hal ini. "Disatu sisi harga diri sebuah pencekalan yang dilakukan oleh Kejaksaan juga tidak boleh hanya sekedar bikin susah Prof Sudewi saja jika nasib belum dijelaskan secara tegas melalui pengumuman statusnya apakah tersangka atau tetap saksi," tegasnya.
Dengan sikap tegas itu tentu tidak ada kesan tebang pilih. "Saya minta karena ini masih gamang tak boleh ada negosiasi apapun untuk orang yang belum jadi tersangka. Ini sebuah tantangan keras untuk menuntaskan masalah ini jangan sampai ada tersisa. Malah nanti dikatakan penyidikan tanggung banget," tutup dia. ***