Berdasarkan kesaksikan pelaku, para saksi, dan sejumlah bukti, akhirnya pihak kepolisian berhasil membekuk pelaku pada Senin (8/5/2023) saat sedang berada di rumahnya.
Pada Selasa (9/5/2023), pelaku kemudian diamankan di Rutan Polres Buleleng selama 20 hari ke depan dan terancam hukuman penjara paling sedikit 5 tahun atau maksimal 15 tahun lantaran telah melanggar Undang-Undang Tentang Perlindungan Anak. (*)