Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran atau perekrutan anggota untuk periode 2023 - 2028.
Ketua tim seleksi anggota KPU Bali, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan perekrutan kali ini lebih terbuka karena berbasis online. Yaitu melalui laman siakba.kpu.go.id.
"Ini sebagai sebuah langkah maju dengan adanya sistem siakba.kpu.go.id ini kan bisa diakses dari mana-mana, dari rumah pun bisa," kata Budi Adnyana di Kantor KPU Bali, Minggu, (14/5/2023).
Budi Adnyana menjelaskan timnya akan mengambil 10 nama dari maksimal 100 orang pendaftar yang akan dikirimkan ke KPU pusat pada tanggal 1 Juni mendatang.
Adapun jadwal dan tahapan perekrutan anggota KPU Bali periode 2023-2028 sebagai berikut.
1. Pengumuman pendaftaran tanggal 15 - 21 Mei 2023.
2. Pendaftaran tanggal 15 - 26 Mei 2023.
3. Penelitian dan penetapan hasil Administrasi tanggal 15 Mei - 03 Juni 2023.
4. Seleksi dan penetapan hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 07 - 16 Juni 2023.
5. Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 17 - 23 Juni 2023.
6. Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 18 - 27 Juni 2023.
7. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 28 - 29 Juni 2023.
8. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi tanggal 29 - 30 Juni 2023.
9. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi tanggal 29 Juni - 01 Juli 2023.
Budi Adnyana mengatakan sebagai tim seleksi pihaknya akan fokus pada tes tertulis.
Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi, KPU pusat telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Darat (RS AD).
"Kami nanti akan fokus pada wawancara, karena soal tes kesehatan dan tes psikologi calon anggota KPU Bali akan dilakukan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat," terangnya.
Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali sebagai berikut.
1. Warga negara Indonesia.
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.
3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).
7. Berdomisili di wilayah provinsi Bali yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
16. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
17. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan.
18. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
19. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/Ana AP)