KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya

Suara Denpasar | Suara.com

Minggu, 14 Mei 2023 | 15:30 WIB
KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya
KPU Bali Buka Perekrutan, Berikut Persyaratannya (Suara Denpasar/ Rovin Bou)

Suara Denpasar - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali membuka pendaftaran atau perekrutan anggota untuk periode 2023 - 2028. 

Ketua tim seleksi anggota KPU Bali, I Nyoman Budi Adnyana mengatakan perekrutan kali ini lebih terbuka karena berbasis online. Yaitu melalui laman siakba.kpu.go.id.

"Ini sebagai sebuah langkah maju dengan adanya sistem siakba.kpu.go.id ini kan bisa diakses dari mana-mana, dari rumah pun bisa," kata Budi Adnyana di Kantor KPU Bali, Minggu, (14/5/2023).

Budi Adnyana menjelaskan timnya akan mengambil 10 nama dari maksimal 100 orang pendaftar yang akan dikirimkan ke KPU pusat pada tanggal 1 Juni mendatang.

Adapun jadwal dan tahapan perekrutan anggota KPU Bali periode 2023-2028 sebagai berikut. 

1. Pengumuman pendaftaran tanggal 15 - 21 Mei 2023.

2. Pendaftaran tanggal 15 - 26 Mei 2023.

3. Penelitian dan penetapan hasil Administrasi tanggal 15 Mei - 03 Juni 2023.

4. Seleksi dan penetapan hasil Tes Tertulis dan Tes Psikologi tanggal 07 - 16 Juni 2023.

5. Masukan dan Tanggapan Masyarakat tanggal 17 - 23 Juni 2023.

6. Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 18 - 27 Juni 2023.

7. Penetapan Hasil Tes Kesehatan dan Wawancara tanggal 28 - 29 Juni 2023.

8. Pengumuman Hasil Seleksi Anggota KPU Provinsi tanggal 29 - 30 Juni 2023.

9. Penyampaian Nama Calon Anggota KPU Provinsi tanggal 29 Juni - 01 Juli 2023.

Budi Adnyana mengatakan sebagai tim seleksi pihaknya akan fokus pada tes tertulis.

Sementara untuk tes kesehatan dan tes psikologi, KPU pusat telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Angkatan Darat (RS AD).

"Kami nanti akan fokus pada wawancara, karena soal tes kesehatan dan tes psikologi calon anggota KPU Bali akan dilakukan oleh Rumah Sakit Angkatan Darat," terangnya.

Berikut persyaratan calon anggota KPU Provinsi Bali sebagai berikut.

1. Warga negara Indonesia.

2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun.

3. Setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.

6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S-1).

7. Berdomisili di wilayah provinsi Bali yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik.

8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.

11. Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi Anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

12. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

13. Bersedia bekerja penuh waktu, yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.

15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu. 

16. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.

17. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 (lima) tahun atau lebih dari 2½ (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan. 

18. Penghitungan 2 (dua) kali masa jabatan, meliputi telah 2 (dua) kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut, telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.

19. Calon Anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. (*/Ana AP)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!

Terlambat 10 Menit, KPU DKI Tolak Berkas Pendaftaran Bancaleg Perindo: Tidak Bisa Kami Terima!

| Sabtu, 13 Mei 2023 | 19:41 WIB

Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen

Serentak! NasDem Bali Daftarkan Bacaleg ke KPU: Target 100 Persen

| Kamis, 11 Mei 2023 | 20:14 WIB

Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali

Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali

| Kamis, 11 Mei 2023 | 11:45 WIB

Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali

Wayan Koster Turun Tangan, Antarkan 55 Bakal Calon PDI Perjuangan di KPU Bali

| Kamis, 11 Mei 2023 | 10:15 WIB

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

KPU Bali Buka Suara Soal Bendesa Adat Jadi Calon Legislatif

| Rabu, 10 Mei 2023 | 18:00 WIB

Terkini

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Legenda Laga Hollywood Chuck Norris Meninggal Dunia di Usia 86 Tahun

Entertainment | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:44 WIB

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 00:39 WIB

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Taqabbalallahu Minna wa Minkum Artinya Apa? Banyak yang Salah, Ini Makna dan Jawaban Benarnya

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:49 WIB

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:07 WIB

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

7 Jawaban Sopan Saat Ditanya 'Kapan Nikah' Saat Lebaran, Biar Nggak Canggung

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 23:05 WIB

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:46 WIB

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:39 WIB

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Tantrum Harga Minyak Meroket, Trump Cap NATO Pengecut Karena Tak Mau Ikut Buka Selat Hormuz

Bisnis | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:38 WIB

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Bingung Balas Ucapan Minal Aidin Wal Faizin? Ini 5 Jawaban Terbaik dan Penuh Makna

Lampung | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:37 WIB

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat

News | Jum'at, 20 Maret 2026 | 22:30 WIB