- Pemerintah memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam Revisi Undang-Undang HAM sebagai pelindung privasi warga di era digital.
- Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kebijakan ini memungkinkan individu menghapus data tidak relevan demi memulihkan reputasi mereka.
- Proses penghapusan data harus melalui mekanisme pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara privasi individu dan kepentingan publik.
Suara.com - Pemerintah mengambil langkah progresif dalam melindungi privasi warga negara di ruang siber.
Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan resmi dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai benteng perlindungan terhadap stigmatisasi di era digital.
Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas beban sosial yang sering dialami individu akibat informasi masa lalu yang tidak lagi akurat.
"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, dikutip Selasa (5/5/2026).
Secara teknis, right to be forgotten memberikan hak kepada seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet.
Hal ini berlaku jika informasi tersebut dinilai sudah tidak relevan, tidak akurat, usang, atau merusak reputasi, terutama yang muncul di mesin pencari.
Pigai menggarisbawahi bahwa aturan ini krusial bagi mereka yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh hukum, namun masih menyandang "vonis" dari opini publik akibat pemberitaan lama.
“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten'," ujar Pigai.
Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.

Namun, Pigai memastikan proses ini tidak akan menjadi alat sensor sepihak. Penghapusan informasi harus melalui mekanisme pengadilan demi menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik akan informasi.
“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.
Selain persoalan hukum, regulasi ini juga membidik praktik framing negatif di media sosial yang sering kali menghancurkan karakter seseorang tanpa proses peradilan yang adil.
“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.
Langkah ini dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum nasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi, demi memastikan keadilan tetap tegak di dunia nyata maupun dunia maya. (Antara)