Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Dwi Bowo Raharjo | Suara.com

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Suara.com/Bagaskara)
  • Pemerintah memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam Revisi Undang-Undang HAM sebagai pelindung privasi warga di era digital.
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kebijakan ini memungkinkan individu menghapus data tidak relevan demi memulihkan reputasi mereka.
  • Proses penghapusan data harus melalui mekanisme pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara privasi individu dan kepentingan publik.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah progresif dalam melindungi privasi warga negara di ruang siber.

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan resmi dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai benteng perlindungan terhadap stigmatisasi di era digital.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas beban sosial yang sering dialami individu akibat informasi masa lalu yang tidak lagi akurat.

"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, dikutip Selasa (5/5/2026).

Secara teknis, right to be forgotten memberikan hak kepada seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet.

Hal ini berlaku jika informasi tersebut dinilai sudah tidak relevan, tidak akurat, usang, atau merusak reputasi, terutama yang muncul di mesin pencari.

Pigai menggarisbawahi bahwa aturan ini krusial bagi mereka yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh hukum, namun masih menyandang "vonis" dari opini publik akibat pemberitaan lama.

“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten'," ujar Pigai.

Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.

Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.

Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)

Namun, Pigai memastikan proses ini tidak akan menjadi alat sensor sepihak. Penghapusan informasi harus melalui mekanisme pengadilan demi menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik akan informasi.

“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.

Selain persoalan hukum, regulasi ini juga membidik praktik framing negatif di media sosial yang sering kali menghancurkan karakter seseorang tanpa proses peradilan yang adil.

“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum nasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi, demi memastikan keadilan tetap tegak di dunia nyata maupun dunia maya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

UEA Diserang Rudal dan Drone, Negara Arab dan Eropa Ramai-ramai Hakimi Iran

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:39 WIB

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

Harga Sapi Kurban 2026 Mulai Rp5 Jutaan, Cek Perbandingan Jenis dan Estimasi Biayanya

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:28 WIB

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

Piala Dunia 2026 Belum Mulai, Kunjungan Turis Asing ke AS Anjlok Akibat Masalah Visa

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:16 WIB

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

Banjir Ciliwung Terjang Kebon Pala, Warga Desak Normalisasi Dipercepat

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 11:01 WIB

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

Indonesia Rawan Jadi 'Sarang Sunyi' Penyakit Hantavirus, Epidemiolog Soroti Lemahnya Surveilans

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:51 WIB

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

Kisahnya Viral, DPR Sebut Kematian Siswa karena Sepatu Kekecilan Jadi Alarm Keras Sistem Pendidikan

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

Pemprov DKI Pertahankan Privilege Mobil Listrik: Bebas Pajak dan Ganjil Genap

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

Eks Bintang Arsenal Alexis Sanchez Bawa Sevilla Keluar dari Zona Degradasi

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:42 WIB

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

Imbas Tembok Sekolah Roboh, Seluruh Siswa SDN Tebet Barat 08 Terpaksa Belajar Daring Hari Ini

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:38 WIB

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

Korea Selatan Selidiki Kebakaran Kapal di Selat Hormuz, Penyebab Masih Misterius

News | Selasa, 05 Mei 2026 | 10:30 WIB