Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM

Dwi Bowo Raharjo

Selasa, 05 Mei 2026 | 11:22 WIB
Bersihkan Jejak Digital Negatif, Pemerintah Masukkan 'Right to be Forgotten' ke Revisi UU HAM
Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai. (Suara.com/Bagaskara)
baca 10 detik
  • Pemerintah memasukkan hak untuk dilupakan ke dalam Revisi Undang-Undang HAM sebagai pelindung privasi warga di era digital.
  • Menteri HAM Natalius Pigai menyatakan kebijakan ini memungkinkan individu menghapus data tidak relevan demi memulihkan reputasi mereka.
  • Proses penghapusan data harus melalui mekanisme pengadilan untuk menjaga keseimbangan antara privasi individu dan kepentingan publik.

Suara.com - Pemerintah mengambil langkah progresif dalam melindungi privasi warga negara di ruang siber.

Konsep right to be forgotten atau hak untuk dilupakan resmi dimasukkan ke dalam Revisi Undang-Undang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai benteng perlindungan terhadap stigmatisasi di era digital.

Menteri HAM Natalius Pigai menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan solusi atas beban sosial yang sering dialami individu akibat informasi masa lalu yang tidak lagi akurat.

"Ini sebagai respons atas dampak jangka panjang jejak digital terhadap individu yang tidak terbukti bersalah," kata Menteri HAM Natalius Pigai di Jakarta, dikutip Selasa (5/5/2026).

Secara teknis, right to be forgotten memberikan hak kepada seseorang untuk meminta penghapusan data, informasi, atau dokumen elektronik pribadinya dari internet.

Hal ini berlaku jika informasi tersebut dinilai sudah tidak relevan, tidak akurat, usang, atau merusak reputasi, terutama yang muncul di mesin pencari.

Pigai menggarisbawahi bahwa aturan ini krusial bagi mereka yang sudah dinyatakan tidak bersalah oleh hukum, namun masih menyandang "vonis" dari opini publik akibat pemberitaan lama.

“Untuk itulah dalam rancangan undang-undang Hak Asasi Manusia, kita masukkan pasal khusus mengenai 'right to be forgotten'," ujar Pigai.

Ia menegaskan, hak ini diberikan terutama bagi individu yang menjadi korban pelabelan negatif, meskipun secara hukum tidak terbukti melakukan pelanggaran.

baca juga

Right to be forgotten itu seseorang yang jadi korban dari citra buruk akibat pemberitaan media di masa lalu, ternyata yang bersangkutan tidak pernah bersalah atau tidak melakukan perbuatan bersalah, itu dia bisa meminta untuk dihapus,” kata dia.

Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)
Ilustrasi revisi UU HAM. (Suara.com)

Namun, Pigai memastikan proses ini tidak akan menjadi alat sensor sepihak. Penghapusan informasi harus melalui mekanisme pengadilan demi menjaga keseimbangan antara hak privasi individu dan kepentingan publik akan informasi.

“Jadi, kalau di pengadilan ternyata tidak terbukti yang bersangkutan bersalah, tapi karena media sudah memvonis dia bersalah kemudian tersimpan dalam dokumen, tersimpan digitalnya itu bisa dihapus,” katanya.

Selain persoalan hukum, regulasi ini juga membidik praktik framing negatif di media sosial yang sering kali menghancurkan karakter seseorang tanpa proses peradilan yang adil.

“Seseorang yang jadi korban 'framing' negatif bisa mengajukan untuk penghapusan digitalnya di media sosial,” kata dia.

Langkah ini dipandang sebagai bentuk adaptasi hukum nasional terhadap pesatnya perkembangan teknologi informasi, demi memastikan keadilan tetap tegak di dunia nyata maupun dunia maya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

Soroti Pernyataan Amien Rais, Pigai: Kebebasan Berpendapat Ada Batasnya

News | Senin, 04 Mei 2026 | 21:12 WIB

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

Kritik Rencana Sertifikasi Aktivis HAM, Legislator PKB: Perlindungan Tak Boleh Bergantung Negara

News | Kamis, 30 April 2026 | 18:25 WIB

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

Natalius Pigai Desak Pelaku Penembakan 15 Warga Papua Menyerah: Jangan Sembunyi!

News | Senin, 20 April 2026 | 20:10 WIB

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

Pigai Ungkap 15 Warga Tewas di Papua, Minta Pelaku Segera Diungkap

News | Senin, 20 April 2026 | 19:15 WIB

Terkini

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:39 WIB

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:31 WIB

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan

Bogor | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan

Lifestyle | Kamis, 13 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:52 WIB

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan

Bri | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:43 WIB

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel

Banten | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak

News | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:29 WIB

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi

Jawa Tengah | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:28 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali

Jabar | Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:26 WIB

×