Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar

Suara Denpasar

Selasa, 16 Mei 2023 | 16:38 WIB
Pembunuh Cewek Michat Pasrah Dituntut 13 Tahun Penjara dalam Sidang di PN Denpasar
Raden Aryo Puspo Buwono (pakai peci), terdakwa pembunuh wanita penghibur berinisial AS (26) yang disewa melalui aplikasi Michat (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Tidak punya uang tapi nekat menyewa wanita penghibur lewat aplikasi Michat. Raden Aryo Puspo Buwono (26), usai berkencan dengan wanita penghibur berinisial AS (26) lantas mengeksekusi korban pada Sabtu 31 Desember 2022 sekitar Pukul 17.15 di Kos Griya Sambora, Panjer, Kota Denpasar, Provinsi Bali.

Atas perbuatan sadis terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Komang Swastini meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 13 tahun pidana penjara kepada terdakwa.

Hal itu tertuang dalam tuntutan yang dibacakan JPU dalam sidang, Selasa 16 Mei 2023.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa R. Aryo Puspo Buwono dengan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," paparnya.

Hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU di antaranya adalah perbuatan terdakwa mengakibatkan korban AS meninggal dunia.

"Hal-hal yang meringankan: Terdakwa mengaku belum pernah dihukum, menyesal dan mengakui terus terang perbuatannya, bersikap sopan sehingga memperlancar proses persidangan," tukasnya.

Untuk diketahui, aksi pembunuhan sadis yang dilakukan terdakwa memang karena ingin berkencan dan tidak memiliki uang.

Jadi, dalam kasus pembunuhan sadis itu korban dibunuh dengan maksud untuk menguasai harta benda korban. Selain dibakup dengan bantal, leher korban juga dijerat dengan kabel oleh pelaku. ****

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

KPU Terima 772 Bacaleg DPRD Bali dari 18 Parpol

KPU Terima 772 Bacaleg DPRD Bali dari 18 Parpol

Denpasar | Senin, 15 Mei 2023 | 18:30 WIB

Tokoh Krisna Jadi Kusir Sugawa Kori Pimpin Ribuan Pasukan Golkar Serbu KPU Bali

Tokoh Krisna Jadi Kusir Sugawa Kori Pimpin Ribuan Pasukan Golkar Serbu KPU Bali

Denpasar | Minggu, 14 Mei 2023 | 17:20 WIB

Pelaku Kuras Harta Korban Pembunuhan, Ternyata Baru Kenal Tiga Hari di Kuta

Pelaku Kuras Harta Korban Pembunuhan, Ternyata Baru Kenal Tiga Hari di Kuta

Denpasar | Sabtu, 13 Mei 2023 | 21:20 WIB

Terkini

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:11 WIB

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:02 WIB

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026

Bola | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:55 WIB

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:42 WIB

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 23:26 WIB

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU

Sumsel | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:53 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:52 WIB

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor

Jabar | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:46 WIB

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan

Lifestyle | Selasa, 04 Agustus 2026 | 22:42 WIB

×