Suara Denpasar - Pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) atau bakal calon DPRD Provinsi Bali yang dijadwalkan dari 1-14 Mei 2023 telah berakhir.
Para bakal calon tersebut berasal dari 18 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024 mendatang.
Berdasarkan daftar calon sementara yang diterima KPU Bali sebanyak 772 bakal calon dari 18 partai.
Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan 772 bakal calon tersebut akan dilakukan verifikasi administrasi. Karena itu menurut Lidartawan jumlah tersebut bisa saja berkurang apabila tidak memenuhi syarat.
"Nanti bisa saja berkurang. Ada potensi berkurang kalau tidak memenuhi syarat, bisa gugur atau kalau ganda. Verifikasi administrasi sudah kita lakukan hari ini," jelas Lidartawan kepada Suara Denpasar di KPU Bali, Senin, (15/5/2023).
Adapun 772 bakal calon tersebut diantaranya adalah PDI Perjuangan 55, NasDem 55, PKS 36, Hanura 51, PAN 16, Partai Umat 24, PBB 55, PSI 55, PKN 55, PKB 54, Gerindra 55, Demokrat 55, Partai Garuda 21, Golkar 55, PPP 33, Perindo 31, Partai Buruh 35 dan partai Golora 31. (*/Ana AP)