Suara Denpasar - Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek BTS Bakti.
Melansir dari Suara.com, Johnny terlihat dibawa keluar gedung dengan mengenakan rompi tahanan. Tangannya pun diborgol. Beberapa orang Kejagung mendampingi.
Ketika dibawa keluar menuju mobil, Sekjen Partai Nasdem itu memperlihatkan senyum tipisnya.
Johnny ditetapkan menjadi tersangka setelah proses pemeriksaan tiga kali yakni pada hari ini (17/5/2023), 14 Februari dan 15 Maret lalu.
Dirdik Jampidsus Kejagung RI Kuntadi menyebutkan akan ada penyidikan lebih lanjut soal aliran dana korupsi hingga merugikan negara hingga Rp 8 triliun.
Kejaksaan Agung RI akan mendalami aliran dana terkait kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung BAKTI Kominfo tahun 2020.
Untuk selanjutnya, Kuntadi mengatakan ada proses penggeledahan rumah dinas Johnny dan Kantor Kominfo.
Penyidik Jampidsus telah menggeledah mobil Toyota Fortuner yang dikendarai Johnny untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung RI.
Sebagai informasi, Johnny G Plate sebagai Menkominfo memiliki harya kekayaan mencapai Rp 191,2 miliar berdasar data e-LHKPN pada 16 Maret 2022.
Baca Juga: MAKI Desak Rektor Unud dan Tiga Tersangka Dugaan Korupsi Dana SPI Ditahan
Selain itu, dia juga memiliki harta bergerak senilai Rp 3,61 miliar, surat berhargaRp 4,11 miliar, kas dan setara kas senilai Rp 51,39 miliar. (*/Dinda)