Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan

Suara Denpasar | Suara.com

Kamis, 11 Mei 2023 | 16:21 WIB
Budiarsa, Terdakwa Dugaan Korupsi Alat Kesehatan di RSUD Badung Dituntut Ringan
Potret terdakwa I Ketut Budiasa setelah menjalani sidang di PN Denpasar (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - I Ketut Budiarsa setidaknya bisa tersenyum tipis. Pria asal Tabanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung hanya dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar.

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Wiguna, Kamis 11 Mei 2023. Dijelaskan berdasar data-data dalam laptop yang telah disita dari karyawan terdakwa atas nama Syahrul Ali Yunatha alias Budi, berupa survey harga pada distributor tahun 2011, adanya pengaturan nilai survey harga pada tiga perusahaan, harga perkiraan sendiri, serta penawaran tiga perusahaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa alat kedokteran kesehatan, KB dan kendaraan khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung.

Serta adanya terbentukan surat perjanjian kerja yang dibuat dengan cara melawan hukum sesuai keterangan ahli administrasi Negara dan ahli perdata maupun ahli Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa serta ahli dari pada pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali. "Bahwa keuntungan yang didapat dengan tidak sah atau tidak halal sebesar Rp 6.292.495.474," terang JPU.

Uang itu sudah dibagi-bagi dengan terdakwa lain. "Dengan demikian maka unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," terangnya.

Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiarsa. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindak pidana dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara dan denda, maka penuntut umum dalam perkara ini disamping menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga menuntut agar terhadap terdakwan dijatuhi pidana denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar tuntutan ini.

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa I Ketur Budiarsa  tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;

Menyatakan terdakwa I Ketut Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketur Budiarsa  atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan," sebutnya. 

Juga, JPU meminta hakim menjatuhkan  kewajiban kepada terdakwa I Ketut Budiarsa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 743.821.590,36 (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) sebagai pengganti Kerugian Negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyainharta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Otak Pembunuhan, Pacar Gek Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara

Otak Pembunuhan, Pacar Gek Mirah Dituntut 20 Tahun Penjara

| Jum'at, 05 Mei 2023 | 09:23 WIB

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

Berikut Bunyi Pertimbangan Hakim Menolak Praperadilan Rektor Unud Terkait Status Tersangka SPI

| Selasa, 02 Mei 2023 | 16:07 WIB

Terkini

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Motor Hantam Lubang di OKU Timur Berujung Maut, Ditabrak Mobil Kabur: Ini 5 Fakta Tragisnya

Sumsel | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:11 WIB

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

Duka di Maybrat: Dua Prajurit TNI AL Gugur Usai Kontak Tembak dengan KKB, Senjata Dirampas

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:10 WIB

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Mobil Hangus Terbakar di Perumahan Kota Bunga Cipanas, Api Diduga dari Gardu Listrik

Bogor | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:06 WIB

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Update Arus Lebaran 2026: Kemacetan Mengular dari Cikaledong hingga Cagak Nagreg Malam Ini

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Bukan Cuma Zoro! 8 Karakter Anime yang Pernah Dihidupkan Mackenyu Arata

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 22:00 WIB

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Duduk Perkara Oknum Wartawan Peras Kepala Lapas Pekanbaru, Akhirnya Ditangkap

Riau | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Antrean BBM Panjang di Pontianak, Warga Sudah Resah: Benarkah Tidak Langka?

Kalbar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:57 WIB

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

Mengenal 2 Konsep Huntap yang Akan Dibangun Satgas PRR untuk Penyintas Bencana Sumatera

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:53 WIB

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Nyawa Ibu dan Bayi Taruhannya, Polisi di Bogor Buka Jalan di Tengah Lautan Kendaraan Lebaran

Jabar | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:49 WIB

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

MAKI Sindir KPK Soal Penahanan Rumah Yaqut Secara Diam-diam: Layak Masuk Rekor MURI

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 21:42 WIB