Suara Denpasar - I Ketut Budiarsa setidaknya bisa tersenyum tipis. Pria asal Tabanan yang menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes) di RSUD Badung hanya dituntut ringan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Denpasar.
Dalam tuntutan JPU yang dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Nyoman Wiguna, Kamis 11 Mei 2023. Dijelaskan berdasar data-data dalam laptop yang telah disita dari karyawan terdakwa atas nama Syahrul Ali Yunatha alias Budi, berupa survey harga pada distributor tahun 2011, adanya pengaturan nilai survey harga pada tiga perusahaan, harga perkiraan sendiri, serta penawaran tiga perusahaan berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa alat kedokteran kesehatan, KB dan kendaraan khusus Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Badung.
Serta adanya terbentukan surat perjanjian kerja yang dibuat dengan cara melawan hukum sesuai keterangan ahli administrasi Negara dan ahli perdata maupun ahli Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa serta ahli dari pada pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Bali. "Bahwa keuntungan yang didapat dengan tidak sah atau tidak halal sebesar Rp 6.292.495.474," terang JPU.
Uang itu sudah dibagi-bagi dengan terdakwa lain. "Dengan demikian maka unsur mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan telah terpenuhi dan terbukti secara sah dan meyakinkan," terangnya.
Untuk itu JPU meminta hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Budiarsa. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku tindak pidana dalam perkara ini diancam dengan pidana penjara dan denda, maka penuntut umum dalam perkara ini disamping menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara, juga menuntut agar terhadap terdakwan dijatuhi pidana denda yang nilainya akan disebutkan dalam amar tuntutan ini.
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan terdakwa I Ketur Budiarsa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 sebagaimana dalam Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair;
Menyatakan terdakwa I Ketut Budiarsa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Telah diubah dengan Undang-Undang No: 20 Tahun Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam Dakwaan Subsidiair Jaksa Penuntut Umum, 2001 pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Ketur Budiarsa atas kesalahannya dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan," sebutnya.
Baca Juga: Wayan Koster Tuntun 55 Banteng Terbaik Daftarkan Diri Sebagai Bacaleg di KPU Bali
Juga, JPU meminta hakim menjatuhkan kewajiban kepada terdakwa I Ketut Budiarsa untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 743.821.590,36 (tujuh ratus empat puluh tiga juta delapan ratus dua puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh rupiah koma tiga puluh enam sen) sebagai pengganti Kerugian Negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terdakwa tidak mempunyainharta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan.