Suara Denpasar - Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani menilai, kasus yang menimpa kliennya setelah sang suami meninggal pada 20 Januari 2019 lalu adalah kriminalisasi dari konspirasi untuk merampas hak kliennya sebagai istri dari almarhum (alm) Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo.
Hal ini diperkuat dari persidangan lanjutan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.
“Putusan kasasi dan keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil, membuktikan bahwa keadilan itu tidak dapat disangkal.
Karma pasti akan berlaku bagi para penegak hukum yang terlibat atau berperan dalam kriminalisasi Ni Luh Widiani sebagai bagian dari hukum alam atau sunatullah. Tinggal tunggu waktu saja," katanya kepada awak media di Kuta, Minggu 21 Mei 2023.
Ada adagium hukum yang mengatakan, “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” dimana hukum terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, “Justitiae non est neganda, non differenda.
“Terbukti, adanya kriminalisasi terhadap Widiani ini terungkap dalam sidang di PTUN Denpasar,” ujarnya.
Dijelaskan, setelah Eddy Susila Suryadi meninggal dunia, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga alm. Eddy Susila, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tahun 2021, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.
Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu) dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Resmi Dibuka, Instagram FIFA Digruduk Warganet Indonesia: Harusnya
Ditegaskan Agus Widjajanto, dalam sidang di PTUN Denpasar, 17 Mei 2023 lalu, saksi fakta dari Dinas Dukcapil Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos,M.Si, secara tidak langsung, kesaksiannya dipersidangan “mempermalukan” Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan tersebut.
“Keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil Kota Denpasar tersebut membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Widiani,” ungkap Agus Widjajanto.
Dijelaskan saksi Lely Sriadi dipersidangan bahwa, ketika Widiani mengajukan permohonan akta perkawinan, saksi adalah Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Menurut saksi, dirinya sudah mengecek kelengkapan persyaratan dan lampiran yang disertakan di formulir F2, diverifikasi dan tidak ada masalah.
Selain itu, ketika ada migrasi data manual ke Nomor induk Kependudukan (NIK) online, banyak terjadi NIK double dan bukan hanya dialami oleh Eddy Susila Suryadi.
Ini terjadi karena ketidaksiapan database yang di collect di masing – masing daerah karena standarisasi penginputan data manual setiap daerah pada saat itu berbeda – beda. Sehingga ketika diseragamkan, banyak sekali double data atau data yang hilang.