“Dari kesaksian Kasi Pencatatan Dinas Dukcapil ini, kami pertanyakan apa dasar status tersangka Ni Luh Widiani di Bareskrim saat itu dimana di BAP menyatakan data dan NIK KTP Eddy Suryadi tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” tegas Agus Widjajanto.
Menurutnya, dari fakta yang terungkap dalam persidangan di PTUN Denpasar ini, akan dijadikan bukti dalam novum PK Widiani yang sudah dipidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.
Walaupun sudah selesai menjalani pidana penjara dalam kasus ini, tetapi novum diajukan untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Widiani.
Ni Luh Lely Sriadi dihadirkan sebagai saksi di PTUN Denpasar dalam perkara gugatan pembatalan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Eddy Suryadi dan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Penggugat adalah Gunawan Suryadi dan tergugat Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar.
Dijelaskan, setelah Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen administrasi kependudukan oleh pengadilan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.
Dalam sidang di PN Denpasar, Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto (majelis hakim yang sama dalam sidang pidana) mengabulkan gugatan tersebut.
Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. Ditingkat banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.
Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.
Baca Juga: Piala Dunia U-20 Resmi Dibuka, Instagram FIFA Digruduk Warganet Indonesia: Harusnya
Keluarga alm. Eddy Suryadi yang tidak terima dengan putusan kasasi ini kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan akta kelahiran di PTUN Denpasar. ***