Kliennya Dikriminalisasi, Agus Widjajanto Ingatkan Karma

Suara Denpasar

Minggu, 21 Mei 2023 | 21:14 WIB
Kliennya Dikriminalisasi, Agus Widjajanto Ingatkan Karma
Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani (Istimewa)

Suara Denpasar - Agus Widjajanto, kuasa hukum Ni Luh Widiani menilai, kasus yang menimpa kliennya setelah sang suami meninggal pada 20 Januari 2019 lalu adalah kriminalisasi dari konspirasi untuk merampas hak kliennya sebagai istri  dari almarhum (alm) Eddy Susila Suryadi, Komisaris Utama (Komut) PT Jayakarta Balindo.

Hal ini diperkuat dari persidangan lanjutan yang membuktikan kliennya tidak bersalah.

“Putusan kasasi dan keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil, membuktikan bahwa keadilan itu tidak dapat disangkal.

Karma pasti akan berlaku bagi para penegak hukum yang terlibat atau berperan dalam kriminalisasi Ni Luh Widiani sebagai bagian dari hukum alam atau sunatullah. Tinggal tunggu waktu saja," katanya kepada awak media di Kuta, Minggu 21 Mei 2023.

Ada adagium hukum yang mengatakan, “Dormiunt aliquando leges, nunquam moriuntur” dimana hukum  terkadang tidur tapi hukum tidak pernah mati sehingga  keadilan tidak dapat disangkal atau ditunda, “Justitiae non est neganda, non differenda.  

“Terbukti, adanya kriminalisasi terhadap Widiani ini terungkap dalam sidang di PTUN Denpasar,” ujarnya.

Dijelaskan, setelah Eddy Susila Suryadi meninggal dunia, Widiani dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri oleh keluarga alm. Eddy Susila, LP/B/0574/X/2020/Bareskrim tanggal 9 Oktober 2020, dugaan  tindak pidana administrasi kependudukan dan pemalsuan surat.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar  tahun 2021, majelis hakim yang diketuai, Angeliky Handajani Day dengan hakim anggota, Heriyanti dan Konny Hartanto menyatakan, Widiani terbukti  bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan akta otentik berupa Kartu Tanda Peduduk (KTP) dari Eddy Susila Suryadi.

Akta otentik berupa KTP tersebut digunakan untuk membuat surat pernyataan Sudhi Wadani (Upacara pengukuhan atau pengesahan menjadi penganut agama Hindu)  dan akta perkawinan di Dinas Catatan Sipil Kota Denpasar.

baca juga

Ditegaskan Agus Widjajanto, dalam sidang di PTUN Denpasar, 17 Mei 2023 lalu, saksi fakta dari Dinas Dukcapil Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, S.Sos,M.Si, secara tidak langsung, kesaksiannya dipersidangan “mempermalukan” Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan terkait kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen administrasi kependudukan tersebut.

“Keterangan saksi fakta dari Dinas Dukcapil Kota Denpasar tersebut membuktikan adanya upaya kriminalisasi terhadap Widiani,” ungkap Agus Widjajanto.

Dijelaskan saksi Lely Sriadi dipersidangan bahwa, ketika Widiani mengajukan permohonan akta perkawinan, saksi adalah Kepala Seksi (Kasi) Pencatatan di Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Menurut saksi, dirinya sudah mengecek kelengkapan persyaratan dan lampiran yang disertakan di formulir F2,  diverifikasi  dan tidak ada masalah.

Selain itu, ketika ada migrasi data manual ke Nomor induk Kependudukan (NIK) online, banyak terjadi NIK double dan bukan hanya dialami oleh Eddy Susila Suryadi.

Ini terjadi karena ketidaksiapan database yang di collect di masing – masing daerah karena standarisasi penginputan data manual setiap daerah pada saat itu berbeda – beda. Sehingga ketika diseragamkan, banyak sekali double data atau data yang hilang.

“Dari kesaksian Kasi Pencatatan Dinas Dukcapil ini, kami pertanyakan apa dasar status tersangka Ni Luh Widiani di Bareskrim saat itu dimana di BAP menyatakan data dan NIK KTP Eddy Suryadi tidak terdaftar di Dinas Dukcapil Kota Denpasar,” tegas Agus Widjajanto.

Menurutnya, dari fakta yang terungkap dalam persidangan di PTUN Denpasar ini,  akan dijadikan bukti dalam novum PK Widiani yang sudah dipidana dalam kasus pemalsuan dokumen kependudukan.

Walaupun sudah selesai menjalani pidana penjara dalam kasus ini, tetapi novum diajukan untuk mengembalikan dan memulihkan harkat dan martabat Widiani.

Ni Luh Lely Sriadi dihadirkan sebagai saksi di PTUN Denpasar dalam perkara gugatan pembatalan akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Eddy Suryadi dan akta kelahiran yang diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

terhadap Kepala Dinas Dukcapil Denpasar. Penggugat adalah Gunawan Suryadi dan tergugat Kepala Dinas Dukcapil Kota Denpasar.

Dijelaskan, setelah Widiani dinyatakan bersalah memalsukan dokumen administrasi kependudukan oleh pengadilan, Putu Antara Suryadi, adik dari alm. Eddy Suryadi kemudian mengajukan gugatan pembatalan perkawinan antara Ni Luh Widiani dan Eddy Suryadi di PN Denpasar.

Dalam sidang di PN Denpasar, Dalam putusannya, majelis hakim, Anjeliky Handajani Day, Heriyanti dan Konny Hartanto (majelis hakim yang sama dalam sidang pidana) mengabulkan gugatan tersebut.

Dalam putusannya, majelis hakim membatalkan  akta perkawinan Ni Luh Widiani dengan Alm. Eddy Susila Suryadi  dan Akta Kelahiran Jovanka Amritha Suryadi, anak hasil perkawinan Widiani dengan Eddy Suryadi, yang dikeluarkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar tertanggal 5 Pebruari 2015. Ditingkat banding, majelis hakim di PT Denpasar menguatkan putusan PN Denpasar.

Di tingkat kasasi, Hakim Agung, Dr. Ibrahim, Dr. Drs. Muh. Yunus Wahab dan Dr. H. Zahrul Rabain dalam sidang putusannya, Kamis, 24 Maret 2022, menganulir putusan majelis hakim di PN Denpasar dan ditingkat banding dengan mengabulkan permohonan kasasi dari Ni Luh Widiani.

Keluarga alm. Eddy Suryadi yang tidak terima dengan putusan kasasi ini kemudian mengajukan gugatan pembatalan akta perkawinan dan akta kelahiran di PTUN Denpasar. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Langsung Ditahan, Menkominfo Asal Nasdem Diborgol dan Dikenakan Rompi Pink

Langsung Ditahan, Menkominfo Asal Nasdem Diborgol dan Dikenakan Rompi Pink

Denpasar | Rabu, 17 Mei 2023 | 16:34 WIB

Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud

Bali Corruption Watch Soroti Ketidakhadiran Kejati Bali dalam Praperadilan SPI Unud

Denpasar | Rabu, 12 April 2023 | 13:35 WIB

Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

Begini Tanggapan BEM Unud Terkait Praperadilan yang Dilayangkan Rektor atas Kejati Bali

Denpasar | Senin, 03 April 2023 | 10:59 WIB

Terkini

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Di Hadapan Presiden, Menteri PKP Apresiasi Dirut BTN Jadi Penyalur KPR Subsidi Tertinggi

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:32 WIB

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Apa Cocok Warna Lipstik Peach untuk Kulit Kuning Langsat? Ini Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Ulasan Doctor Lawyer: Menyingkap Relasi Kuasa di Balik Dunia Medis

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:30 WIB

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

4 HP Redmi Memori 256 GB dan Kamera Jernih Harga Rp1 Jutaan, Cocok untuk Multitasking

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:29 WIB

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Optimisme Kesepakatan Selat Hormuz Tekan Harga Minyak Mentah

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:26 WIB

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

Mendagri: Integritas Kepala Daerah Kunci Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Akuntabel

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:24 WIB

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

IHSG Betah di Level 6.300, TINS dan MEDC Wajib Dipantau

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:17 WIB

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

Sidang Banding Kasus Chromebook Digelar Hari Ini, Nadiem Minta Hakim Uji Ulang Pertimbangan Putusan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:11 WIB

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

Dua Titik Lokasi Demo di Jakarta Hari Ini

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:01 WIB

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Review Film CODA: Harmoni Keheningan, Musik, dan Cinta Keluarga

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 09:00 WIB

×