Sebagai informasi, saat ini Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) telah menerima berkas perkara dari kasus penganiayaan David Ozora yang dilakukan Mario Dandy beserta temannya, Shane Lukas.
Keduanya akan ditahan di Rutan Kelas 1 Cipinang selama 20 hari ke depan.
Dalam waktu singkat, berkas kasus ini juga akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta. (*)