Suara Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 tahun 2023 tentang beberapa kewajiban dan larangan untuk warga negara asing.
Surat Edaran itu menyusul banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh WNA di Bali. Mulai dari pelanggan lalu lintas, penyalahgunaan izin tinggal sampai penodaan tempat suci di Bali.
Setelah dipelajari, salah satu penyebab banyaknya pelanggan yang dilakukan WNA terutama di tempat-tempat suci itu disebabkan oleh guide atau pemandu wisata yang tidak memahami kondisi alam, budaya dan tradisi Bali.
Sehingga Gunernur Bali Wayan Koster dalam Surat Edaran (SE) nomor 4 tahun 2023 tersebut mewajibkan setiap guide atau pemandu wisata harus memiliki lisensi. Hal itu tertuang di poin e Surat Edaran tersebut.
"Didampingi pemandu wisata yang memiliki izin atau berlisensi. Yang memahami kondisi alam, adat istiadat, tradisi, serta kearifan lokal masyarakat Bali," ujar Koster saat membacakan Suara Edaran di Kantor Gubernur Bali, Rabu, (31/5/2023).
Koster mengimbau seluruh Bupati dan Wali Kota serta instansi dan stakeholder terkait untuk segera menerapkan Surat Edaran tersebut mulai hari ini.
"Surat Edaran ini mulai berlalu sejak tanggal ditetapkannya. Jadi mulai berlaku hari ini," imbuhnya. (*/Dinda)