denpasar

Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali

Suara Denpasar Suara.Com
Senin, 05 Juni 2023 | 21:10 WIB
Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Ekasabana Putra saat ditemui wartawan di gedung Kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yakni I Wayan Disel Astawa (IWDA) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan politisi yang juga Ketua Gerindra Badung itu usai gelar perkara yang berlangsung Jumat, 26 Mei 2023. Di mana, penyidik Polda Bali menetapkan lima tersangka termasuk dengan Disel Astawa.

Namun, sampai saat ini penangan kasus terkesan gabeng. Disebut begitu, sampai saat ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi.

Di mana surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana tak menampik belum diterimanya SPDP dari pihak kepolisian. "Belum ada menerima," katanya, Senin 5 Juni 2023.

Sekadar diketahui, jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Hanya saja, jika merunut waktu berlangsungnya gelar perkara. Artiya, waktu selama seminggu sudah terlampaui untuk pengiriman SPDP. Di mana diketahui bersama, dalam gelar perkara tersebut.

Polda Bali akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Selain Disel Astawa ada juga nama Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58).

“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,” begitu kata Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam rilis kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga: Sarah Menzel Pakai Kerudung Di Acara Gender Reveal Anak Aurel Hermansyah, Hubungannya dengan Azriel Jadi Gunjingan

Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.   

Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka.  

GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate).

“Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya.  

Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI