Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali

Suara Denpasar | Suara.com

Senin, 05 Juni 2023 | 21:10 WIB
Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Ekasabana Putra saat ditemui wartawan di gedung Kejati Bali (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Bendesa Adat Ungasan, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali, yakni I Wayan Disel Astawa (IWDA) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan politisi yang juga Ketua Gerindra Badung itu usai gelar perkara yang berlangsung Jumat, 26 Mei 2023. Di mana, penyidik Polda Bali menetapkan lima tersangka termasuk dengan Disel Astawa.

Namun, sampai saat ini penangan kasus terkesan gabeng. Disebut begitu, sampai saat ini jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengaku belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari polisi.

Di mana surat tertulis yang memberitahukan kepada Kepala Kejaksaan mengenai dimulainya proses penyidikan oleh penyidik kepolisian sesuai dengan Pasal 1 angka 16 Perkap 6/2019 mengenai Penyidikan Tindak Pidana.

Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana tak menampik belum diterimanya SPDP dari pihak kepolisian. "Belum ada menerima," katanya, Senin 5 Juni 2023.

Sekadar diketahui, jangka waktu pengiriman SPDP ke kejaksaan yakni berdasarkan putusan MK Nomor 130/PUU-XII/2015 penyidik memberitahukan dan menyerahkan SPDP kepada penuntut umum, terlapor/tersangka dan pelapor/korban dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah dikeluarkannya surat perintah penyidikan.

Hanya saja, jika merunut waktu berlangsungnya gelar perkara. Artiya, waktu selama seminggu sudah terlampaui untuk pengiriman SPDP. Di mana diketahui bersama, dalam gelar perkara tersebut.

Polda Bali akhirnya menetapkan lima orang tersangka. Selain Disel Astawa ada juga nama Direktur Utama (Dirut) PT Tebing Emas Estate (TME) yakni MK (58).

“Penetapan kelima tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Jumat 26 Mei 2023. Hasil gelar perkara, kelima orang ini dinaikkan statusnya dari saksi dan terlapor menjadi tersangka dan belum dilakukan penahanan,” begitu kata Satake Bayu Setianto didampingi Kasubdit II Dit. Reskrimum Polda Bali AKBP I Made Witaya dalam rilis kepada awak media belum lama ini.

Kombes Satake menegaksan, perbuatan para tersangka dikenakan pasal berlapis. Pertama, Pasal 75 jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 56 ke 1e KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500.000.000
Kedua, Pasal 109 jo Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup jo Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun atau denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar)
Ketiga, Pasal 69 jo Pasal 61 huruf a Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang jo Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun atau denda Rp500 juta.   

Menimpali Kombes Satake, Kasubdit II AKBP Made Witaya membeberkan peran para tersangka.  

GMK dan MS sebagai pelaku utama yang saat itu menjabat Direktur Utama PT TME (Tebing Emas Estate).

“Sedangkan tiga orang perannya turut membantu pelaku utama seperti dukungan berupa izin dan dana,”beber Witaya.  

Ia menyebut lahan yang direklamasi atau diurug dari hasil pengukuran BPN Badung seluas 2,2 hektar dan saat ini berstatus quo. Sesuai perjanjian awal dengan kelompok nelayan, rencana untuk membangun Beach Club. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Makin Berulah, Dua Bule Keroyok dan Tusuk Warga Lokal di Bali

Makin Berulah, Dua Bule Keroyok dan Tusuk Warga Lokal di Bali

| Senin, 05 Juni 2023 | 20:34 WIB

Birahi Terhadap Pelanggan, Pegawai SPA di Bali Cabuli Anak Bule yang Masih di Bawah Umur

Birahi Terhadap Pelanggan, Pegawai SPA di Bali Cabuli Anak Bule yang Masih di Bawah Umur

| Senin, 05 Juni 2023 | 18:37 WIB

Terkini

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

5 Rekomendasi Tablet Rp2 Jutaan 2026 yang Cocok untuk Multitasking

Tekno | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

Influencer Inggris Jadi Buzzer Pemerintah? Pamer Bikini Tutupi Realita Perang Iran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:35 WIB

Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes

Babak Baru Skandal Dean James, Breda Seret Nama Maarten Paes

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:30 WIB

Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!

Bos Go Ahead Eagles: Dean James Masih Gunakan Paspor Belanda!

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:22 WIB

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Teh Novi Curhat Alami Rambut Rontok Parah Pasca Operasi Bariatrik, Ini Sebabnya!

Lifestyle | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB

Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan

Novel Orang-Orang Proyek: Menguak Sisi Gelap Pembangunan Jembatan

Your Say | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:20 WIB

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

Ketegangan Selat Hormuz Memuncak: Ultimatum Trump Picu Ancaman Balasan dari Teheran

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:18 WIB

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Padahal Gelontorkan Ratusan Juta Rupiah, THR Dewi Perssik untuk Tetangga Dinilai Terlalu Sedikit

Entertainment | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:15 WIB

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Pimpin Klasemen, Umuh Muchtar Ingatkan Persib Bandung Jangan Jumawa

Bola | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:12 WIB

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Daftar Bengkel Siaga Arus Balik Lebaran 2026 Jalur Pantura & Tol Trans Jawa

Otomotif | Minggu, 22 Maret 2026 | 12:10 WIB