Ajaran freis ermessen dapat pula dirumuskan sebagai kewenangan yang sah bagi Pemerintah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum (Marbun dan Mahfud, 1998).
Jadi, yang dapat mewakili Negara dalam urusan keperdataan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 jo. UU 16/2004 tentang Kejaksaan jo. Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 jo. Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, menyebutkan ruang lingkup tugas dan fungsi JPN yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat.
JPN selayaknya hadir membantu LPD dalam hal menjaga hak-hak keperdataan masyarakat guna memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat luas (dalam hal ini masyarakat Desa Adat).
Walaupun sampai saat ini masih ada keraguan, apakah usaha LPD yang dimiliki oleh Desa Adat dapat diwakili oleh JPN, karena batasannya hanya Lembaga Daerah / Badan Usaha Milik Daerah.
Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 6/2014 Tentang Desa, maka ruang lingkup Desa adalah “Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain”, artinya Desa Adat diakui kedudukannya dalam sistem pemerintahan NKRI sebagai bagian dari Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah.
Pada saat Desa Adat memiliki usaha LPD maka layak JPN membantu guna menjaga kemandirian perekonomiam masyarakat adat (Desa Adat), dalam hal mencari solusi terkait “kredit macet” di LPD, dengan cara memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan mewakili LPD mengambil tindakan keperdataan didalam maupun diluar pengadilan (Psl 30 ayat (2) UU 16/2004).
Untuk keterwakilan LPD oleh JPN dalam hal keperdataan, tentu diperlukan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang tentunya diawali dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Kejaksaan di Bali.
Harapannya dengan keterwakilan LPD oleh JPN maka para Debitor nakal berfikir dua kali untuk tidak mengembalikan kredit macetnya di LPD. Terkhusus pada Kredit besar tanpa jaminan minimal JPN dapat memediasi Debitor untuk merestrukturisasi hutangnya dengan memberikan jaminan yang sepadan dengan kredit yang telah mereka terima.
Terlepas dari kekhususan LPD yang tidak tunduk pada UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (pasal 39 ayat (3)), sedikit tidaknya LPD masih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara.
Baca Juga: Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali
Upaya ini adalah salah satu konsep Revitalisasi LPD kedepannya, dengan mencarikan solusi bagi Pengurus LPD yang mengalami kendala dalam penarikan kredit macet.
Setidaknya Pengurus LPD memiliki sandaran dari instansi pemerintah (yang membidangi) guna menjaga hak-hak keperdataan masyarakat.
Sinergitas pemerintahan yang responsif selayaknya mampu menjaga eksistensi LPD guna tercapainya kemandirian perekonomian Masyarakat Adat Bali yang menjadi salah satu penopang perekonomian dan pembangunan di Bali. ***
Oleh:
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH
(Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha)