Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali

Suara Denpasar

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:16 WIB
Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali (Istimewa)

Ajaran freis ermessen dapat pula dirumuskan sebagai kewenangan yang sah bagi Pemerintah untuk turut campur dalam kegiatan sosial guna melaksanakan tugas-tugas menyelenggarakan kesejahteraan umum (Marbun dan Mahfud, 1998).

Jadi, yang dapat mewakili Negara dalam urusan keperdataan adalah Jaksa Pengacara Negara (JPN). Sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) UU 11/2021 jo. UU 16/2004 tentang Kejaksaan jo. Perja No. PER-025/A/JA/11/2015 jo. Perja No. PER-006/A/JA/07/2017, menyebutkan ruang lingkup tugas dan fungsi JPN yaitu: penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga atau badan negara, lembaga atau instansi pemerintah pusat dan daerah, BUMN atau BUMD di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. 

JPN selayaknya hadir membantu LPD dalam hal menjaga hak-hak keperdataan masyarakat guna memelihara ketertiban hukum, kepastian hukum, dan melindungi kepentingan masyarakat luas (dalam hal ini masyarakat Desa Adat).

Walaupun sampai saat ini masih ada keraguan, apakah usaha LPD yang dimiliki oleh Desa Adat dapat diwakili oleh JPN, karena batasannya hanya Lembaga Daerah / Badan Usaha Milik Daerah.

Jika kita merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 6/2014 Tentang Desa, maka ruang lingkup Desa adalah “Desa dan Desa Adat atau yang disebut dengan nama lain”, artinya Desa Adat diakui kedudukannya dalam sistem pemerintahan NKRI sebagai bagian dari Lembaga/Instansi Pemerintah Daerah.

Pada saat Desa Adat memiliki usaha LPD maka layak JPN membantu guna menjaga kemandirian perekonomiam masyarakat adat (Desa Adat), dalam hal mencari solusi terkait “kredit macet” di LPD, dengan cara memberikan pendampingan hukum (legal assistance) dan mewakili LPD mengambil tindakan keperdataan didalam maupun diluar pengadilan (Psl 30 ayat (2) UU 16/2004).

Untuk keterwakilan LPD oleh JPN dalam hal keperdataan, tentu diperlukan Surat Kuasa Khusus (SKK), yang tentunya diawali dengan Memorandum of Understanding (MOU) antara Pemerintah Daerah dengan Pimpinan Kejaksaan di Bali.

Harapannya dengan keterwakilan LPD oleh JPN maka para Debitor nakal berfikir dua kali untuk tidak mengembalikan kredit macetnya di LPD. Terkhusus pada Kredit besar tanpa jaminan minimal JPN dapat memediasi Debitor untuk merestrukturisasi hutangnya dengan memberikan jaminan yang sepadan dengan kredit yang telah mereka terima.

Terlepas dari kekhususan LPD yang tidak tunduk pada UU 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (pasal 39 ayat (3)), sedikit tidaknya LPD masih mendapatkan perlindungan dan perhatian dari negara.

baca juga

Upaya ini adalah salah satu konsep Revitalisasi LPD kedepannya, dengan mencarikan solusi bagi Pengurus LPD yang mengalami kendala dalam penarikan kredit macet.

Setidaknya Pengurus LPD memiliki sandaran dari instansi pemerintah (yang membidangi) guna menjaga hak-hak keperdataan masyarakat.

Sinergitas pemerintahan yang responsif selayaknya mampu menjaga eksistensi LPD guna tercapainya kemandirian perekonomian Masyarakat Adat Bali yang menjadi salah satu penopang perekonomian dan pembangunan di Bali. ***

Oleh:
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH
(Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Denpasar | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:05 WIB

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 07:25 WIB

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Denpasar | Senin, 10 April 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×