Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali

Suara Denpasar

Rabu, 07 Juni 2023 | 20:16 WIB
Harapan, JPN Menjadi Sandaran LPD di Bali
Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali (Istimewa)

Suara Denpasar - Banyak Lembaga Perkreditan Desa (LPD) di Bali yang tersangkut beragam kasus. Dari persoalan kredit macet, pengurus yang nakal, dan berakhir pada kasus hukum. Tentu, semua pihak menyayangkan beragam kasus yang terjadi dan menimpa lembaga perkreditan yang dimiliki desa adat tersebut.

Berikut analisa dan tulisan Anak Agung Ngurah Jayalantara, SH, MH, Dosen Luar Biasa Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha, Bali. "Adakah solusi untuk memperbaiki LPD yang macet?

Sebagaimana kita ketahui sebagian besar LPD yang macet dikarenakan oleh pengurusnya tersangkut permasalahan hukum (TP. Korupsi). Saat sebuah LPD diperiksa oleh Penyidik, maka kebanyakan LPD tersebut tidak lagi beroperasi, dengan alasan masih dalam tahap pemeriksaan/Penyidikan," ungkapnya.

Alasan klasik tersebut terkadang digunakan Pengurus LPD sebagai bentuk upaya pembelaan diri (padahal upaya Penyidikan oleh APH tidak menghentikan bisnis proses LPD) dari tuntutan para nasabah yang menginginkan dana tabungan/deposito mereka cepat kembali, walaupun sebenarnya LPD tidak mampu mengembalikan disebabkan tata Kelola penyaluran kredit banyak bermasalah (macet) oleh karena mengabaikan prinsip kehari-hatian dalam penyaluran kredit. 

Salah satu masalah utama LPD adalah “Kredit”. Penyaluran kredit yang mengabaikan aturan yang seharusnya, menyebabkan potensi kredit macet menjadi “bom waktu” bagi pengelolaan LPD. Terlepas dari banyaknya modus penyaluran kredit (seperti kredit besar tanpa jaminan, kredit melebihi pagu yang ditentukan atau kredit kepada orang yang telah terblacklist perbankan), semuanya berpotensi besar menimbulkan “kredit macet”, adakah solusi untuk menyelesaikannya? 

Penulis berusaha memahami posisi pengurus LPD (biasanya pengurus baru yang menggantikan pengurus lama) untuk menangani permasalahan seperti ini.  

Disaat Pengurus LPD sengaja menggunakan uang LPD untuk kepentingan pribadi mereka ataupun menguntungkan orang lain, maka ditarik keranah korupsi (karena lingkup keuangan negara/perekonomian negara).

Bagaimana jika, disaat Pengurus LPD membutuhkan bantuan untuk menyelesaikan masalah kredit macet (akibat kekeliruan pengurus lama atau Debitor yang membandel), kemanakah mereka bersandar? Kemanakan mereka “mesadu” dan mengadu?

Mengadu kepada Bendesa Adat, upaya yang paling pertama dapat dilakukan pengurus LPD, akan tetapi tentu akan menghadapi masalah terkait kredit macet yang nasabahnya orang-orang diluar Desa Adat dan bahkan warga dari luar pulau.

baca juga

Sekalipun Paruman Adat dilakukan berulang kali, tetap saja tidak menemukan solusi terhadap Debitor (macet) dan yang membandel (sengaja tidak mau bayar kredit). Hasil Paruman Adat pasti tetap menekankan agar Pengurus LPD untuk berupaya maksimal lagi dalam menarik kredit macet. Penerapan sanksi adat tentu juga memiliki keterbatasan terhadap warga luar adat karena keberlakuan hukum adat memiliki keterbatasan. 

Mengadu kepada LP-LPD, tentu tupoksi LP-LPD hanya sebatas monitoring laporan keuangan LPD, bukan masuk pada teknis penagihan Kredit macet. LP-LPD hanya dapat melakukan pembinaan teknis dan tindakan preventif sebagai bentuk pencegahan penyaluran kredit bermasalah. LP-LPD hanya menyarankan langkah-langkah penagihan yang tentunya menyelaraskan dengan Awig-awig yang menjadi dasar operasional LPD.

Mengadu kepada Dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Masyarakat Adat (PMA) atau Majelis Desa Adat (MDA), tentu sama ranahnya pada tatanan kebijakkan, tidak masuk pada teknis penagihan. Kalaupun dilakukan koordinasi, tentu arahnya kembali pada Pengurus LPD untuk menagih sesuai SOP penagihan kredit macet. 

Siapa yang bisa membantu Pengurus LPD dalam kondisi seperti itu? Menurut penulis, dikarenakan perjanjian kredit antara LPD dengan nasabah merupakan ranah perdata, maka upaya keperdataan tentu yang dapat menyelesaikannya. Kalaupun menggunakan jasa Advocat dalam penyelesaian permasalahan a quo, bisa saja, akan tetapi itu membutuhkan biaya yang akan menjadi tanggungan LPD.

Dalam kondisi seperti ini dibutuhkan tangan Negara untuk hadir membantu LPD. Jika merujuk pada konsep negara hukum kesejahteraan dimana adanya kewajiban pemerintah untuk melakukan service public yakni penyelengaraan kepentingan umum.

Pemerintah diberi kewenangan yang luas untuk melepaskan diri dari hukum formal yang kaku sehingga dapat melakukan aktivitasnya dengan leluasa. Pemberian kewenangan yang luas dan kemudian dikenal dengan ajaran freis ermessen atau pouvoir dicretionare yang secara sederhana dapat dirumuskan sebagai “kemerdekaan Pemerintah untuk dapat bertindak atas inisiatif sendiri dalam menyelesaikan persoalan-persoalan sosial”.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Soulfood, Astera, dan Matilda Wakili Bali pada IM3 Regenerasi Bernyali

Denpasar | Rabu, 07 Juni 2023 | 20:05 WIB

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Tim Kejati Tak Hadir Praperadilan Rektor Unud, BEM Unud Kecewa dan Pertanyakan Taring Kejaksaan

Denpasar | Selasa, 11 April 2023 | 07:25 WIB

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Sinyal SP3 Dugaan Korupsi Dana SPI Unud Menguat, Lama Ditunggu, Eh Tim Kejati Tak Hadir

Denpasar | Senin, 10 April 2023 | 18:15 WIB

Terkini

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:28 WIB

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:12 WIB

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya

Bola | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok

Bogor | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:05 WIB

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:03 WIB

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan

Jabar | Rabu, 05 Agustus 2026 | 23:00 WIB

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator

Banten | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:49 WIB

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:37 WIB

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan

Bri | Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:28 WIB

×