Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan

Suara Denpasar | Suara.com

Jum'at, 09 Juni 2023 | 06:12 WIB
Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan
Buku Panduan Wisata Do's and Don'ts di Bali Resmi Disebarkan (Kolase. Foto: Dokumen Kemenkumham Bali)

Suara Denpasar - Buku panduan wisata do's and don'ts di Bali telah resmi disebarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali dan jajaran Imigrasi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada Kamis (8/6/2023).

Selebaran tersebut diselipkan ke dalam paspor WNA pada saat pemeriksaan identitas dan dokumen keimigrasian yang dilakukan pada Area Kedatangan Internasional, Bandara Ngurah Rai.

Sebanyak 1000 selebaran kewajiban dan larangan (do and don'ts) dibagikan kepada wisatawan mancanegara yang masuk ke Bali. 

Sebagaimana berdasarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 4 Tahun 2023, selebaran tersebut memuat 12 kewajiban dan 8 larangan bagi turis asing selama di Bali. 

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu mengatakan buku panduan wisata do's and don'ts tersebut saat ini masih dicetak menggunakan bahasa Inggris, nantinya akan dicetak ke dalam 5 bahasa.

"Kedepan akan dicetak ke dalam 5 bahasa, diantaranya bahasa Inggris, Rusia, India, Mandarin, dan Jepang," terang Anggiat melalui keterangan tertulis. 

Kita berharap sambung dia, pembagian selebaran tersebut bisa memberikan wawasan para turis asing tentang aturan wisata di Bali sehingga tidak ada lagi pelanggaran oleh wisatawan mancanegara.

Anggiat juga berharap soliditas dan kerja sama dari berbagai pihak mulai dari pemerintah, petugas dan juga dukungan dari masyarakat dan stakeholder terkait agar sama-sama melakukan pengawasan terhadap orang asing selama di Bali.

"Kami juga mohon dukungan pemerintah daerah, petugas yang tergabung dalam Timpora, dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan perilaku WNA yang tinggal di villa atau homestay. Segera laporkan ke kami (jajaran Imigrasi) jika terdapat perilaku WNA yang tidak terpuji," tandasnya. 

Adapun kewajiban wisman selama berada di Bali antara lain menghormati tempat suci di Bali, menggunakan pakaian yang sopan, dan kewajiban wisman untuk menggunakan pemandu atau guide yang berlisensi. 

Sedangkan larangan yang terdapat dalam selebaran tersebut berupa memasuki kawasan suci seperti pura, menaiki pohon yang dikeramatkan, bertransaksi dengan mata uang asing hingga larangan menggunakan kripto di Bali. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Gubernur Bali Larang Mendaki, Ombudsman Sampaikan Kepentingan Naik Gunung

Gubernur Bali Larang Mendaki, Ombudsman Sampaikan Kepentingan Naik Gunung

| Kamis, 08 Juni 2023 | 16:31 WIB

Dinikahi Maxime Bouttier Tahun Ini? Luna Maya Sudah Siapkan Rumah Baru di Bali, Seperti Apa?

Dinikahi Maxime Bouttier Tahun Ini? Luna Maya Sudah Siapkan Rumah Baru di Bali, Seperti Apa?

| Kamis, 08 Juni 2023 | 10:20 WIB

Dikabarkan Akan Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Habiskan Waktu Bersama di Bali

Dikabarkan Akan Menikah, Luna Maya dan Maxime Bouttier Habiskan Waktu Bersama di Bali

| Kamis, 08 Juni 2023 | 09:59 WIB

Terkini

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

Ironi Pelapor Mafia Tanah Jadi Tersangka Fitnah, Kini Minta Perlindungan LPSK

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:57 WIB

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Harga BBM Subsidi Tak Naik, Kepercayaan Industri RI Langsung Melesat

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:55 WIB

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

Bantah Main Mata, PMJ Tegaskan Kasus Andrie Yunus Tak Dihentikan Diam-diam

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:45 WIB

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Suara.com dan Pertamedika IHC Jajaki Peluang Kolaborasi Lawan Hoaks Kesehatan di Era AI

Health | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:23 WIB

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Salat Idul Adha di Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Lokal, BMKG Minta Warga Waspada

Jakarta | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Di Tengah Lemahnya Rupiah, Kepercayaan Industri Naik ke Level 53,56

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:20 WIB

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Detik-detik Polisi di OKU Ditusuk saat Gerebek Bandar Narkoba, Operasi Berubah Mencekam

Sumsel | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:10 WIB

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

Dukung Putusan MK, Dasco Pastikan Syarat Keterwakilan Perempuan Masuk RUU Pemilu

News | Selasa, 26 Mei 2026 | 23:07 WIB

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Infrastruktur Kompleks di Balik Layar: Mengapa Gangguan Platform Trading Sering Bikin Trader Panik?

Bisnis | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:53 WIB

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Kecelakaan Maut Innova Anggota DPR di Tol Paspro Diduga Akibat Microsleep

Video | Selasa, 26 Mei 2026 | 22:50 WIB