Suara Denpasar - Drama perselingkuhan Virgoun yang berujung proses perceraian dengan Inara Rusli masih menjadi sorotan publik. Seiring dengan semakin seringnya Inara Rusli diundang ke podcast semakin banyak pula hal-hal yang terungkap ke publik.
Kekinian, Inara Rusli berani mengungkap alasannya kenapa ia memilih untuk membuka perselingkuhan Virgoun ke publik. Akun Instagram @lambe_danu mengunggah ulang cuplikan video singkat mengenai pengakuan Inara Rusli tersebut.
Menurut yang diketahui Inara Rusli, dalam ilmu agama Islam, perselingkuhan yang dilakukan oleh orang yang sudah berumah tangga memang sepatutnya dipublikasi. Bukan tanpa alasan, hal itu lantaran praktik itu merupakan sebuah kejahatan dalam rumah tangga.
"Memang dalam Islam sendiri perbuatan zina dalam keadaan berumah tangga apalagi, itu memang sudah sepatutnya dipublikasi," ujar Inara Rusli dalam video tersebut.
Sebab menurut Inara Rusli, perselingkuhan mendatangkan banyak kerugian. Tak hanya tatanan keluarga namun juga mental anak. Selain itu, berhubungan seksual di luar nikah juga berpotensi menimbulkan penyakit menular seksual.
"Konsekuensi yang harus dibayar ya banyak. Risiko kesehatan, risiko merusak tatanan sosial, merusak mental orang banyak termasuk anak-anak," lanjutnya.
Tak heran jika dalam Islam sendiri, hukuman yang pantas untuk orang-orang yang melakukan zina adalah hukum rajam.
Pernyataan Inara Rusli pun mendapat banyak dukungan dari netizen. Sebab, masih ada juga orang-orang yang memilih untuk tidak membongkar perselingkuhan yang dilakukan oleh pasangannya dengan dalih menutup aib.
"Makanya kita harus bisa membedakan mana yang aib dan mana yang kejahatan," dukung akun @sarahsabrina_zainalariffin.
Baca Juga: Absen di Laga Timnas vs Argentina, Lionel Messi Ternyata Mau Liburan
"Aku pribadi setuju sih kalo selingkuh itu kejahatan, bukan aib," sahut akun @ninaadriyadi.
"Benar sekali. Itulah kenapa ada rajam dalam hukum Islam biar ditonton publik agar publik tau kalo yang dirajam telah berselingkuh alias berzina," kata akun @sari_rumia_ambarita.
(*)