Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana

Suara Denpasar

Senin, 19 Juni 2023 | 19:33 WIB
Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana
Merk Fettucheese Tanpa Legal Standing, Harusnya Perdata dan Bukan Pidana (Suara Denpasar)

Suara Denpasar - Sidang praperadilan dengan agenda replik terkait sengketa merk Fettucheese yang ditangani Polda Bali kembali berlanjut dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Di mana, salah satu tersangka yakni Tan Alex Christanto membeber beberapa kejanggalan dalam penanganan kasusnya oleh penyidik Polda Bali. Mulai dari awal kami di panggil untuk dimintai keterangan (masih LapDu) sampai menjadi tersangka hanya membutuhkan waktu 3 bulan 5 hari. 

"Buat saya Ketika menerima surat penetapan Tersangka bak di sambar petir di siang bolong. Kami melihat beberapa prosedur yang terkesan buru-buru dan cenderung di paksakan," begitu katanya kepada awak media, Senin 19 Juni 2023

Misal, sperti prosedur penggeledahannya cenderung di paksakan di hari yg sama. "Ketika kita selesai diperiksa sebagai saksi (pada waktu itu sudah pukul 5 sore), surat-surat yang berhubungan dengan penggeladahan sudah siap disore itu juga. Kami sempat minta besok saja namun ada kata-kata ini perintah atasan harus hari ini juga," imbuhnya.

Dia dan kuasa hukumnya  bersikeras menolak dan mengatakan kalo sore ini saya tidak bisa mendampingi akhirnya ditunda di kemudian hari.

Awalnya hanya tujuannya mengambil beberapa contoh produk dan seluruh kemasan. Namun beberapa barang yang tidak ada hubungannya dengan sengketa merk pun disita. "Lagi-lagi kata Perintah Atasan," ujarnya soal tanggapan polisi.

Untuk itu pihaknya  berjuang mancari keadilan dengan melakukan praperadilan. "Penetapan saya TAC dan Bu Olfi sebagai tersangka kasus sengketa Merk oleh Polda Bali jelas-jelas cacat hukum," tandasnya.

Alasan pertama, Merk Fettucheese sendiri (milik Bu Teni Hargono) tidak punya legal standing dalam memidanakan pihak lain, karena baru di daftarkan pada akhir November  2022 dan statusnya masih dalam proses.

"Belum terbit sertifikat arena merek Fettucheese belum bersertifikat, maka penetapan tersangka atas saya TAC dan Bu Olfi jelas tidak berdasarkan hukum, atau setidak-tidaknya dianggap premature karena merk Fettucheese  belum memiliki perlindungan hukum," paparnya.

baca juga

Kedua, bahwa dari keterangan ahli Kemenkumham, ternyata diketahui bahwa penyelesaian sengeketa atas merek bukan saja dapat melalui proses pidana, namun juga melalui proses administrasi (dalam bentuk pengajuan sanggahan/keberatan di Kemenkumkan) dan perdata khusus (melalui gugatan di Pengadilan Niaga). 

Sehingga sesuai dengan keterangan ahli hukum Pidana Dr. Gede Made Swardhana, SH, MH, maka seharusnya jika terjadi sengketa merek maka harus diupayakan penyelesaian secara administrasi dan perdata niaga terlebih dahulu, baru jika memang tidak ada upaya lagi barulah berlanjut ke penyelesaian secara pidana. Hal ini bersesuaian dengan sifat proses pidana yaitu ultimum remedium, di mana pemidanaan adalah obat terakhir yang dipakai untuk menyelesaikan suatu sengketa.

Contoh : Merk2 ternama seperti AQUA, ayam geprek Ruben Onsu dan beberapa merk besar lainnya, semua melalui proses perdata tidak sampai ke pidana. "Perlu diketahui, tidak  ada niatan sama sekali untuk mengambil bisnis ibu Teni seperti yg di beritakan, Bu Teni sudah emulai bisnisnya dari tahun 2015.

Itu pun bisnis bu Teni bisa besar sampai sekarang tidak lain dari campur tangan Bu Olfi yg bekerja disana dari tahun 2105 sampai 2017. Kami baru memulai bisnis ini akhir tahun 2022. Dan juga resep dari Fettucheese itu berawal dari Bu Werni (mama dari Bu Olfi dan Bu Teni) yang diajarkan kepada Bu Olfi dan kemudian Bu Olfi mengajarkannya kepada Bu Teni. Itu cerita yg sebenarnya," tukasnya. ***

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Dirut PT Tebing Emas Dengar Tawaran Rp 80 Miliar dari Oknum Penyidik Polda

Dirut PT Tebing Emas Dengar Tawaran Rp 80 Miliar dari Oknum Penyidik Polda

Denpasar | Senin, 19 Juni 2023 | 12:19 WIB

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Sebelum Jadi Tersangka, Oknum Polda Bali Desak Dirut PT Tebing Mas Jual Tanah

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 08:53 WIB

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Dirut PT Tebing Mas Estate Bongkar Oknum Perwira Polda Bali Jadi Broker

Denpasar | Sabtu, 17 Juni 2023 | 07:48 WIB

Terkini

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Bank Sumsel Babel Raih Apresiasi Hari Anak Nasional, Tegaskan Komitmen Bangun Generasi Emas

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:47 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Bank Sumsel Babel Perkuat Peran Dukung 100.000 Sultan Muda, Perluas Inklusi Keuangan Sumsel

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:39 WIB

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

El Nino 2026 Lampaui Level Kuat, Abdul Azis Desak Pemerintah Serius Atasi Kekeringan

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:34 WIB

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Bank Sumsel Babel Perkuat Kemitraan Strategis dengan Pemkab Lahat, Dukung Akselerasi Ekonomi Daerah

Sumsel | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:29 WIB

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

6 Fakta Pemecatan dan Sanksi Pungli 4 ASN di Pemprov Banten

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:21 WIB

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Usut Mutilasi Depok, Polisi Temukan HP Pelaku Tergabung dalam Grup Komunitas Gay

Jabar | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:14 WIB

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Macet Jalur Bojonegara Bikin Sopir Angkot Merugi, Pemprov Banten Janjikan Keputusan Baru 4 Hari Lagi

Banten | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Tumbangkan Persib Bandung, Persebaya Surabaya Juara Piala Presiden 2026

Bola | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:08 WIB

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

KPK Bedah Dugaan Permainan Jalur Hijau dan Jalur Merah di Kasus Suap Bea Cukai

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 23:01 WIB

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

74 Kontraktor SPPG Minta Kepastian Pembayaran dan Penyelesaian Administrasi Proyek

News | Kamis, 06 Agustus 2026 | 22:53 WIB

×