Suara Denpasar - Pasca menang praperadilan yang diajukan oleh pihak Universitas Udayana (Unud). Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali malah terkesan lembek.
Sampai saat ini juga belum ada tanda-tanda pemanggilan kembali kepada Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara. Pun, tidak terlihat sinyal kasus ini akan masuk segera ke pengadilan dan menjalani sidang perdana.
Hal itu tentu mengundang tanda tanya dari berbagai pihak. Khususnya dari kalangan mahasiswa atau pun pengamat korupsi I Nyoman Mardika.
"Bagi saya, waktu satu bulan lebih adalah waktu yang lama untuk merespons setelah praperadilan. Mengapa tidak ada pemanggilan ke Rektor Unud. Apa memang dilanjutkan ke ranah berikutnya ke pengadilan. Atau malah sebaliknya," tanyanya, Senin 12 Juni 2023.
Dia juga berharap penyidik Kejati Bali bisa transparan dalam penanganan kasus yang menjadi perhatian publik ini. Tentu, dengan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah.
"Tidak ada jangka waktu yang tegas. Ini kan publik bertanya-tanya. Bagaimana tindaklanjut penanganan SPI di Universitas Udayana," ujarnya.
Adakah kemungkinan akan muncul Surat Penghentian Penyidikan atau SP3 terkait kasus ini oleh penyidik Kejati Bali? Menurut Mahardika, jika ini terjadi tentu lucu. "Tidak elok, masak sudah menang praperadilan ada SP3 dari Kejati Bali," tukasnya.
Kasi Penkum Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu datangnya ahli.
"Ahlinya masih menunggu jadwal minggu depan," terangnya singkat. Pastinya, kasus ini masih berjalan sesuai dengan rel dan merujuk aturan yang berlaku.
Baca Juga: Seminggu, SPDP Disel Astawa Belum Diterima Kejati Bali