Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:25 WIB
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis (istimewa)

Suara Denpasar - Seorang sopir transportasi bernama Kadek Eka Putra asal Kintamani (laki-laki/40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memalak wisatawan di daerah Canggu, Badung, Bali pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.50 Wita.

Adapun wisatawan perempuan yang dipalak adalah warga negara Singapura bernama Calysta (27). 

Kejadiannya bermula ketika Calysta check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Singapura. 

Kemudian staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong memberi tahu ada tamu yang mau check out dan mencari transport menuju bandara. Pelaku yang kebetulan mangkal di pos tersebut menawarkan jasa transportasi dengan biaya sebesar 270 ribu.

Namun turis perempuan asal Singapura tersebut tidak mau. Dia mau menggunakan jasa transportasi online yang dirasa lebih murah. 

Ketika datang transportasi online yang dipesan, pelaku langsung melarang turis asal Singapura itu untuk menumpang. Dengan alasan tidak menghargai warga lokal serta aturan transportasi setempat.

Karena harus buru-buru ke Bandara, turis tersebut menawarkan uang 100 ribu sebagai pengganti. Namun pelaku tidak mau menerima dan meminta 150 ribu sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Setelah adu argumen beberapa menit pelaku akhirnya mengambil uang korban 100 ribu yang ditawarkan sebelumnya lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong Transportasi.

Mengetahui ada insiden tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan saat ini oknum sopir transportasi atau pelaku Kadek Eka Putra sudah diamankan di Polsek Kuta Utara Badung.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, Badung," terang Satake saat dihubungi Suara Denpasar, Rabu (21/6/2023).

Satake mengatakan pelaku dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335," tutup Satake. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

| Rabu, 21 Juni 2023 | 13:18 WIB

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

| Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Shower Puff Sarang Bakteri? Intip Cara Memilih dan Rekomendasinya!

Shower Puff Sarang Bakteri? Intip Cara Memilih dan Rekomendasinya!

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 10:16 WIB

Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya

Film Pesta Babi Bercerita tentang Apa? Ini Sinopsis dan Maknanya

Lifestyle | Senin, 18 Mei 2026 | 10:15 WIB

Rayen Pono Protes, Sebut Kasus Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Marga Tak Perlu Tunggu Izin Presiden

Rayen Pono Protes, Sebut Kasus Ahmad Dhani soal Dugaan Hina Marga Tak Perlu Tunggu Izin Presiden

Entertainment | Senin, 18 Mei 2026 | 10:15 WIB

Krisis Timnas Tunisia Jelang Kick Off Piala Dunia 2026! Pemain Tolak Bela Tim Nasional

Krisis Timnas Tunisia Jelang Kick Off Piala Dunia 2026! Pemain Tolak Bela Tim Nasional

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 10:13 WIB

Xiaomi 17 Max Resmi Meluncur 21 Mei, Bawa Kamera Leica 200MP dan Baterai 8000mAh

Xiaomi 17 Max Resmi Meluncur 21 Mei, Bawa Kamera Leica 200MP dan Baterai 8000mAh

Tekno | Senin, 18 Mei 2026 | 10:13 WIB

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Mudah dan Cepat, JKN Bantu Amalia Sehat

Bisnis | Senin, 18 Mei 2026 | 10:12 WIB

Dia Mungkin Marah ke Saya! Pengakuan Deschamps Usai Coret Camavinga dari Skuat Prancis

Dia Mungkin Marah ke Saya! Pengakuan Deschamps Usai Coret Camavinga dari Skuat Prancis

Bola | Senin, 18 Mei 2026 | 10:06 WIB

Di Antara Mimpi, Identitas, dan Trauma dalam Novel Ceritakan Mimpi-Mimpimu

Di Antara Mimpi, Identitas, dan Trauma dalam Novel Ceritakan Mimpi-Mimpimu

Your Say | Senin, 18 Mei 2026 | 10:04 WIB

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

Gus Ipul Ingatkan Pegawai Kemensos: Korupsi Besar Berawal dari 'Ah, Ini Biasa'

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:03 WIB

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

Senin Pagi di Jakarta Timur: Macet Parah Usai Libur Panjang, Kendaraan Cuma Melaju 10 Km/Jam

News | Senin, 18 Mei 2026 | 10:02 WIB