Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis

Suara Denpasar | Suara.com

Rabu, 21 Juni 2023 | 17:25 WIB
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis
Pelaku Pemalak Wisatawan di Bali Dikenakan Pasal Berlapis (istimewa)

Suara Denpasar - Seorang sopir transportasi bernama Kadek Eka Putra asal Kintamani (laki-laki/40) harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran memalak wisatawan di daerah Canggu, Badung, Bali pada Selasa (20/6) sekitar pukul 09.50 Wita.

Adapun wisatawan perempuan yang dipalak adalah warga negara Singapura bernama Calysta (27). 

Kejadiannya bermula ketika Calysta check out dari Villa Kanoloft Padang Linjong dan hendak ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai untuk kembali ke Singapura. 

Kemudian staff Villa tersebut datang ke Pos Transportasi Padang Linjong memberi tahu ada tamu yang mau check out dan mencari transport menuju bandara. Pelaku yang kebetulan mangkal di pos tersebut menawarkan jasa transportasi dengan biaya sebesar 270 ribu.

Namun turis perempuan asal Singapura tersebut tidak mau. Dia mau menggunakan jasa transportasi online yang dirasa lebih murah. 

Ketika datang transportasi online yang dipesan, pelaku langsung melarang turis asal Singapura itu untuk menumpang. Dengan alasan tidak menghargai warga lokal serta aturan transportasi setempat.

Karena harus buru-buru ke Bandara, turis tersebut menawarkan uang 100 ribu sebagai pengganti. Namun pelaku tidak mau menerima dan meminta 150 ribu sebelum meninggalkan tempat tersebut.

Setelah adu argumen beberapa menit pelaku akhirnya mengambil uang korban 100 ribu yang ditawarkan sebelumnya lalu kembali ke pangkalan transportasi Padang Linjong Transportasi.

Mengetahui ada insiden tersebut pihak kepolisian Polsek Kuta Utara, Badung segera bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan pelaku. 

Kabid Humas Kombes Pol Satake Bayu menjelaskan saat ini oknum sopir transportasi atau pelaku Kadek Eka Putra sudah diamankan di Polsek Kuta Utara Badung.

"Saat ini pelaku sudah diamankan oleh Polsek Kuta Utara, Badung," terang Satake saat dihubungi Suara Denpasar, Rabu (21/6/2023).

Satake mengatakan pelaku dikenakan pasal 368 dengan ancaman 9 bulan penjara dan pasal 335 dengan ancaman 1 tahun penjara.

"Pelaku dikenakan pasal 368 dan pasal 335," tutup Satake. (Rizal/*)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

Versi Digital, Wisatawan Masuk Bali Wajib Scan Barcode Do and Don't

| Rabu, 21 Juni 2023 | 13:18 WIB

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

Setengah Bulan, Disel Astawa Belum Terima Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:09 WIB

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

Ditanya Disel Astawa Sakit atau Terima Uang dari Investor? Kuasa Hukumnya Tak Menjawab

| Rabu, 21 Juni 2023 | 09:05 WIB

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

Jadi Tersangka, Gusti Made Kadiana Tuding Penyidik Polda Bali Tak Miliki Dua Alat Bukti

| Rabu, 21 Juni 2023 | 08:57 WIB

Terkini

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Nasabah Setia Bank Sumsel Babel Lubuklinggau Dapat Kejutan Mobil Toyota Rush

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:26 WIB

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Apa Itu Hacker Selapan? Sosok di Balik Kasus Bobol Dana BOS Hampir Rp1 Miliar di Prabumulih

Sumsel | Kamis, 02 April 2026 | 23:04 WIB

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi

News | Kamis, 02 April 2026 | 23:02 WIB

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bupati Bogor: Tidak Ada Ruang Bagi Narkoba, Sikat Hingga ke Akar!

Bogor | Kamis, 02 April 2026 | 22:47 WIB

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Siswa Terima MBG Fresh 5 Hari, Sementara 3B dan Daerah 3T Dapat Menu Kering

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:45 WIB

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

1.256 SPPG di Indonesia Timur Disuspend, Tak Daftar SLHS dan Tanpa IPAL

Jakarta | Kamis, 02 April 2026 | 22:22 WIB

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana

News | Kamis, 02 April 2026 | 22:15 WIB

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Polisi Buru 3 DPO Pembacokan Cilandak, Senjata Tajam Disembunyikan di Cirendeu

Banten | Kamis, 02 April 2026 | 22:07 WIB

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

20 Tahun Berkarya, Maudy Ayunda Ungkap Momen Emosional saat Casting Pertama

Video | Kamis, 02 April 2026 | 22:05 WIB

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Penolakan Menguat, Gus Ipul Dinilai Tak Netral Pimpin Muktamar NU

Jawa Tengah | Kamis, 02 April 2026 | 22:01 WIB