Suara Denpasar- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bali telah mengumumkan salah satu calon anggota DPD RI yakni I Ketut Putra Ismaya Jaya tidak memenuhi syarat (TMS) pada Sabtu (24/6) di KPU Bali.
Ismaya Jaya dinyatakan tidak memenuhi syarat karena tercatat sebagai mantan terpidana di atas 5 tahun dan belum menjalani masa tenggang lima tahun setelah bebas murni sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU tentang kepemiluan.
Mengetahui fakta itu, calon DPD RI lainnya Dr. Gede Suardana berharap Ismaya tetap berjuang. Sebab Suardana mengaku ada semangat perjuangan dari Ismaya Jaya.
“Kaget dan terkejut mendengar ia dinyatakan TMS (tidak memenuhi syarat). Karena selama ini bersama bli Ismaya dan mbok Luh Djelantik, saya merasakan ada semangat perjuangan yang sama dengan Ismaya untuk memperjuangkan Bali di senayan,” kata Suardana melalui pesan yang diterima Suara Denpasar, Minggu (25/6/2023).
Sebagai mantan Ketua KPU Buleleng periode 2013-2018, Suardana memaklumi aturan yang menyebabkan gagalnya Ismaya Jaya sebagai salah satu calon DPD RI dari Provinsi Bali.
Hanya saja Suardana menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diadopsi sebagai Peraturan KPU semestinya tidak hanya melihat lamanya ancaman hukuman.
“Misalnya, seharusnya aturan tidak sekadar melihat lamanya ancaman putusan hanya karena pasal tetapi juga melihat kasusnya,” ujar Suardana.
Karena itu, kata Suardana, sebagai seorang sahabat yang sama-sama berjuang di pencalonan DPD, dia berharap Ismaya Jaya masih berusaha berjuang.
“Saya berharap agar ada upaya hukum untuk membuka kesempatan bisa ikut berkompetisi. Semoga berhasil perjuangan di Bawaslu atau pengadilan,” harap Suardana. (Rizal/*)