Suara Denpasar - Ketua KPU Provinsi Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan mengatakan sebanyak 715 belum memenuhi syarat dari total 795 calon anggota DPRD Provinsi Bali.
Lidartawan menjelaskan pihaknya sudah memeriksa secara teliti kelengkapan administrasi bakal calon anggota DPRD Bali.
Dari hasil pemeriksaan tersebut hanya 80 orang yang sudah memenuhi syarat. Hasil itu pun sudah di upload di aplikasi silon (sistem informasi pencalonan) KPU Bali.
"Sebenarnya sudah kami upload di silon dan sebenarnya mereka juga sudah tahu karena sudah bisa dilihat apa yang terjadi dan secara resmi kita sudah sampaikan tadi, bahwa masih banyak ya sekitar 715 calon anggota DPRD Provinsi Bali yang belum memenuhi syarat," ucap Lidartawan kepada Suara Denpasar di KPU Bali, Sabtu (24/6/2023).
"Banyak lah masing-masing ada satu dua yang memenuhi syarat, mereka sudah tahu diri nya masing-masing sudah tahu (kekurangan kelengkapan) dan hanya 80 yang sudah memenuhi syarat," sambung Lidartawan.
Adapun masa atau jadwal perbaikan administrasi bagi bakal calon DPRD Bali yang belum memenuhi akan dibuka mulai 26 Juni - 9 Juli 2023 (14 hari kerja).
Lidartawan berharap para bakal calon anggota DPRD Bali dan partai politiknya bisa menerima hasil pemeriksaan administrasi tersebut. Dan bisa melakukan perbaikan sesuai jadwal perbaikan.
"Jadi saya berharap, inilah hasil kita saat ini kita bisa menerima semua dan saya tadi meyakinkan kepada temen-teman parpol (partai politik) jangan lagi mencari waktu-waktu akhir, kerepotan kita kemarin itu di hari terakhir," harapnya. (*/Ana AP)
Baca Juga: Jaksa Telan Ludah Sendiri, SP3 Dugaan Korupsi di KPU Badung